Sunday, July 5, 2015

Syarat Pengurusan STRTK (Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian)



Syarat Pengurusan STRTK (Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian)
STRTK dikeluarkan oleh mentri dan mentri mendelegasikannya kepada KFN (Komite Farmasi Nasional). STRTK berlaku selama 5 tahun. Untuk memperoleh STRTK  harus memenuhi persyaratan:
o    memiliki ijazah sesuai dengan pendidikannya;
o    memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
o    memiliki rekomendasi tentang kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA, atau pimpinan institusi pendidikan lulusan, atau organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian; dan
o    membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika kefarmasian.
Untuk memperoleh STRTTK, Tenaga Teknis Kefarmasian harus mengajukan permohonan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 4 terlampir
Surat permohonan STRTTK harus melampirkan:
o      fotokopi ijazah Sarjana Farmasi atau Ahli Madya Farmasi atau Analis Farmasi atau Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker;
o      surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
o      surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika kefarmasian;
o      surat rekomendasi kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA, atau pimpinan institusi pendidikan lulusan, atau organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian; dan
o      pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 (dua) lembar
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi harus menerbitkan STRTTK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat permohonan diterima dan dinyatakan lengkap menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 5 terlampir.
Registrasi ulang dilakukan sesuai ketentuan uu dengan melampirkan surat tanda registrasi yang lama. Registrasi ulang harus dilakukan minimal 6 (enam) bulan sebelum STRA atau STRTTK habis masa berlakunya.

7 comments:

  1. Mbak kalau ngurus strttk harus orang nya yang bersangkutan atau bisa diwakili? Mohon jawabannya mbak. Terimakasih.

    ReplyDelete
  2. kalau orang yg tidak bekerja di bidang farmasi, apakah masih bisa mengurus strttk?

    ReplyDelete
  3. Misal kan kita dr provinsi jateng mau krja d jatim ?langkah awal untk buat Sika apa ya?

    ReplyDelete
  4. Setau saya tidak bisa, karena ada tanda tangan yg tidak bisa diwakilkan.

    ReplyDelete
  5. Saya di Medan mau urus str gimana caranya yah buuk atau pak?

    ReplyDelete
  6. Apa bisa buat strttk bukan didaerah asal.....bgmn caranya dan syaratnya beda apa sama j

    ReplyDelete
  7. Bgaimana caranya buat surat rekomendasi kemampuan dari apoteker?

    ReplyDelete