Sunday, July 5, 2015

Syarat Pengurusan STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker)



Syarat Pengurusan STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker)
STRA dikeluarkan oleh mentri dan mentri mendelegasikannya kepada KFN (Komite Farmasi Nasional). STRA berlaku selama 5 tahun. Untuk memperoleh STRA apoteker harus memenuhi persyaratan:
o    memiliki ijazah Apoteker;
o    memiliki sertifikat kompetensi profesi;
o    memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji Apoteker;
o    memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik; dan
o    membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
Untuk memperoleh STRA, Apoteker mengajukan permohonan kepada KFN dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 1 terlampir.

Surat permohonan STRA harus melampirkan:
o  fotokopi ijazah Apoteker;
o  fotokopi surat sumpah/janji Apoteker;
o  fotokopi sertifikat kompetensi profesi yang masih berlaku;
o  surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
o  surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi; dan
o  pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
Permohonan STRA dapat diajukan dengan menggunakan teknologi informatika atau secara online melalui website KFN. KFN harus menerbitkan STRA paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat permohonan diterima dan dinyatakan lengkap menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 2 terlampir.
Bagi apoteker yang baru lulus pendidikan profesi telah di anggap telah lulus uji kompetensi dan dapat memperoleh sertifikat kompetensi profesi secara langsung.

No comments:

Post a Comment