Syarat
Pengurusan STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker)
STRA dikeluarkan oleh mentri dan mentri
mendelegasikannya kepada KFN (Komite Farmasi Nasional). STRA berlaku selama 5
tahun. Untuk memperoleh STRA apoteker harus memenuhi persyaratan:
o
memiliki ijazah
Apoteker;
o
memiliki sertifikat
kompetensi profesi;
o
memiliki surat
pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji Apoteker;
o
memiliki surat keterangan
sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik; dan
o
membuat pernyataan akan
mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
Untuk memperoleh STRA, Apoteker
mengajukan permohonan kepada KFN dengan menggunakan contoh sebagaimana
tercantum dalam Formulir 1 terlampir.
Surat
permohonan STRA harus melampirkan:
o fotokopi
ijazah Apoteker;
o fotokopi
surat sumpah/janji Apoteker;
o fotokopi
sertifikat kompetensi profesi yang masih berlaku;
o surat
keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
o surat
pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi; dan
o pas
foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 2 x 3
cm sebanyak 2 (dua) lembar.
Permohonan STRA
dapat diajukan dengan menggunakan teknologi informatika atau secara online melalui
website KFN. KFN harus menerbitkan STRA paling lama 10 (sepuluh) hari
kerja sejak surat permohonan diterima dan dinyatakan lengkap menggunakan contoh
sebagaimana tercantum dalam Formulir 2 terlampir.
No comments:
Post a Comment