Sunday, July 5, 2015

Syarat Pengurusan Surat Penugasan Apoteker



Syarat Pengurusan Surat Penugasan Apoteker
Surat Penugasan (SP) diurus ke Dinas Kesehatan Provinsi bagian kepegawaian dengan melampirkan syarat-syarat sebagai berikut : (masing-masing 3 rangkap)
a.    Surat permohonan SP dan masa bakti Apoteker (lihat lampiran)
b.    Fotokopi ijazah apoteker yang telah dilegalisir
c.    Daftar Riwayat Hidup
d.   Fotokopi Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKKB) yang dilegalisir
e.    Fotokopi Surat Keterangan berbadan sehat dan tidak buta warna
f.     Surat Tanda Pencari Kerja
g.    Surat pernyataan tidak bekerja pada perusahaan farmasi dan apotek lain
h.    Surat pernyataan dari Pemilik Sarana Apotek (PSA)
i.      Fotokopi KTP 1 lembar
j.      Pas foto 4 x 6 dan 3 x 4 masing-masing 3 lembar

Tempat            : Dinas Kesehatan Provinsi bagian kepegawaian
Biaya               : Tidak ada pungutan biaya resmi
Lama pengurusan : 1,5 bulan

No comments:

Post a Comment