Syarat Pengurusan Surat Penugasan Apoteker
Surat Penugasan
(SP) diurus ke Dinas Kesehatan Provinsi bagian kepegawaian dengan melampirkan
syarat-syarat sebagai berikut : (masing-masing 3 rangkap)
a. Surat permohonan SP dan masa bakti Apoteker (lihat
lampiran)
b. Fotokopi ijazah apoteker yang telah dilegalisir
c. Daftar Riwayat Hidup
d. Fotokopi Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKKB) yang
dilegalisir
e. Fotokopi Surat Keterangan berbadan sehat dan tidak buta
warna
f. Surat Tanda Pencari Kerja
g. Surat pernyataan tidak bekerja pada perusahaan farmasi
dan apotek lain
h. Surat pernyataan dari Pemilik Sarana Apotek (PSA)
i. Fotokopi KTP 1 lembar
j. Pas foto 4 x 6 dan 3 x 4 masing-masing 3 lembar
Tempat : Dinas Kesehatan Provinsi bagian kepegawaian
Biaya : Tidak ada pungutan biaya resmi
No comments:
Post a Comment