Thursday, July 16, 2015

DASAR HUKUM PELAYANAN INFORMASI OBAT



Dasar Hukum Pelayanan PIO di RS
1.      UU No. 44 tentang Rumah Sakit
2.      SK MenKes RI No. 1197/MenKes/SK /X/2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit
3.      Akreditasi Rumah Sakit
SK MenKes No.436/93 menyatakan berlakunya standar pelayaan rumah sakit dan Standar Pelayanan Medis.
SK Dirjen Yanmed No. YM.02.03.3.5.2626 tentang Komisi Akreditasi Rumah Sakit dan Sarana Kesehatan lainnya



Pelayanan Informasi Obat (PIO) merupakan kegiatan penyediaan dan pemberian informasi yang berhubungan dengan obat, rekomendasi obat yang independen, akurat, komprehensif dan terkini oleh apoteker kepada pasien, masyarakat maupun pihak yang memerlukan di rumah sakit. Ruang lingkup PIO meliputi penyediaan, pengolahan, penyajian, dan pengawasan mutu data atau informasi obat. Kegiatan di PIO juga mendukung terlaksananya penggunaan obat secara rasional.
Pelayanan informasi obat yang dilakukan oleh farmasis di rumah sakit sangat penting keberadaannya, disebabkan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang medis, perubahan pola penyakit yang disertai dengan perubahan pola peresepan obat, penemuan obat-obat baru, kompleksitas literatur mengenai obat, banyaknya publikasi obat melalui media massa, seminar, simposium, kongres, dan lain-lain, sehingga diperlukan pengetahuan dan kemampuan untuk memilih sumber informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Informasi yang diberikan oleh PIO ini harus didukung oleh referensi yang dapat dipercaya dan telah dievaluasi sebelumnya. Cara penyampaian informasi kepada penanya juga harus disesuaikan dengan latar belakang penanya agar mudah dimengerti. Seorang farmasis yang menangani PIO harus mampu menggunakan pendekatan yang sistematis untuk menjawab dan memberikan informasi secara efektif.
Pemberian informasi di PIO dilakukan dengan dua cara, yaitu secara aktif dan pasif. Informasi secara aktif diberikan kepada pengguna informasi, baik diminta maupun tidak, misalnya melalui media seperti buletin yang memuat tentang pemakaian obat dan penulisan resep yang rasional, bekerjasama dengan Sub Komite Farmasi dan Terapi tentang revisi formularium obat, serta pedoman diagnosa dan terapi. Sedangkan informasi secara pasif adalah memberikan jawaban atas setiap pertanyaan yang diajukan sesuai dengan kebutuhan penanya.


No comments:

Post a Comment