Dasar Hukum Pelayanan PIO di RS
1.
UU No. 44 tentang Rumah Sakit
2.
SK MenKes RI No. 1197/MenKes/SK
/X/2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit
3.
Akreditasi
Rumah Sakit
SK MenKes No.436/93 menyatakan berlakunya standar pelayaan rumah sakit dan Standar
Pelayanan Medis.
SK Dirjen Yanmed No. YM.02.03.3.5.2626 tentang
Komisi Akreditasi Rumah Sakit dan Sarana Kesehatan lainnya
Pelayanan Informasi Obat (PIO)
merupakan kegiatan penyediaan dan pemberian informasi yang berhubungan dengan
obat, rekomendasi obat yang independen, akurat, komprehensif dan terkini oleh
apoteker kepada pasien, masyarakat maupun pihak yang memerlukan di rumah sakit.
Ruang lingkup PIO meliputi penyediaan, pengolahan, penyajian, dan pengawasan
mutu data atau informasi obat. Kegiatan di PIO juga mendukung terlaksananya
penggunaan obat secara rasional.
Pelayanan informasi obat yang
dilakukan oleh farmasis di rumah sakit sangat penting keberadaannya,
disebabkan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang medis,
perubahan pola penyakit yang disertai dengan perubahan pola peresepan obat,
penemuan obat-obat baru, kompleksitas literatur mengenai obat, banyaknya
publikasi obat melalui media massa, seminar, simposium, kongres, dan lain-lain,
sehingga diperlukan pengetahuan dan kemampuan untuk memilih sumber informasi
yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Informasi yang
diberikan oleh PIO ini harus didukung oleh referensi yang dapat dipercaya dan telah dievaluasi
sebelumnya. Cara penyampaian informasi kepada penanya juga
harus disesuaikan dengan latar belakang penanya agar mudah dimengerti. Seorang
farmasis yang menangani PIO harus mampu menggunakan pendekatan yang sistematis
untuk menjawab dan memberikan informasi secara efektif.
Pemberian informasi di PIO dilakukan dengan dua cara, yaitu secara aktif
dan pasif. Informasi secara aktif diberikan kepada pengguna informasi, baik
diminta maupun tidak, misalnya melalui media seperti buletin yang memuat
tentang pemakaian obat dan penulisan resep yang rasional, bekerjasama dengan
Sub Komite Farmasi dan Terapi tentang revisi formularium obat, serta pedoman
diagnosa dan terapi. Sedangkan informasi secara pasif adalah memberikan jawaban
atas setiap pertanyaan yang diajukan sesuai dengan kebutuhan penanya.
No comments:
Post a Comment