Definisi istilah-istilah Bidang
Industi Farmasi
a. Beda
formula dengan komposisi
Formula merupakan suatu susunan
yang berisi keterangan mengenai zat berkhasiat disertai dengan bahan-bahan
pembantu yang diperlukan, lengkap dengan jumlah/ takarannya. Sedangkan
komposisi hanya berisi keterangan mengenai zat berkhasiat saja.
b. Kekuatan
sediaan adalah kadar zat aktif yang ada didalam sediaan obat
Cara menyatakan kekuatan sediaan,
persentase kadar obat digunakan dalam praktek farmasi sebagai cara mudah untuk
menyatakan kekuatan sediaan. Persen dinyatakan sebagai berikut :
% b/b
: Persen bobot per bobot, menyatakan jumlah g zat dalam 100 g bahan atau
hasil akhir sediaan
% b/v : Persen bobot pervolume, menyatakan
jumlah g zat dalam 100 ml bahan atau hasil akhir sediaan
% v/v : Persen volume per volume, menyatakan jumlah
ml zat dalam 100 ml bahan atau hasil akhir sediaan
% v/b
: Persen volume per bobot, menyatakan jumlah ml zat dalam 100 g bahan
atau hasil akhir sediaan
Kecuali
dinyatakan lain, yang dimaksudkan dengan persen % tanpa penjelasan selanjutnya
adalah persen bobot perbobot (% b/b).
c.
Perbedaannya adalah sebagai berikut ;
v Obat
jadi inovasi merupakan obat yang mengandung zat berkhasiat yang sama dengan
obat yang telah terdaftar dan diinovasikan dengan menambah atau mengganti bahan
pembantunya dengan bahan lain.
v Obat
jadi me too merupakan obat yang mengandung zat berkhasiat dan bahan pembantu
lain yang sama dengan obat yang sudah terdaftar.
v Obat
paten merupakan obat yang baru ditemukan berdasarkan riset dan memiliki masa
paten yang tergantung dari jenis obatnya. Menurut UU No 14 tahun 2001 masa
berlaku paten di Indonesia adalah 20 tahun.
v Obat
bermerk dagang merupakan obat jadi yang mengandung zat berkhasiat yang sama
dengan obat yang sudah dipatenkan yang telah habis masa patennya, namun diberi
nama atau merk dagang lain sesuai dengan pabrik yang memproduksinya
v Obat
generik merupakan obat yang menggunakan nama zat berkhasiatnya sebagai nama
obatnya dan hanya mengandung satu zat aktif saja.
d.
Kategori obat jadi
v Obat
jadi baru adalah obat dengan zat aktif
atau komposisi atau bentuk sediaan atau cara penggunaan atau indikasi atau
posologi baru yang belum pernah disetujui di Indonesia.
v Obat
copy atau obat jadi sejenis adalah obat yang mengandung zat aktif sama dengan
obat yang sudah terdaftar.
v Obat
jadi kontrak adalah obat jadi yang pembuatannya dilimpahkan kepada industri
farmasi lain.
v Obat
jadi impor adalah obat jadi hasil produksi industri farmasi luar negeri.
e.
Kelengkapan pendaftaran obat jadi me too
v Tahap
pra registrasi
Prosedur
awal untuk menentukan jalur registrasi atau kategorinya, evaluasi dan
kelengkapan dokumen registrasi.
Dokumen
yang perlu disiapkan :
Kelengkapan
data administrative;
·
Site master fille (untuk produsen yang
belum mempunyai produk yang terdaftar di Indonesia)
·
Certificate of pharmaceutical product
(CPP)
·
Sertifikat CPOB / fasilitas yang sesuai
dengan jenis obat dan bentuk sediaan
Penetapan jalur evaluasi
·
Ringkasan produk yang akan di daftar
·
Dokumen penunjang kebutuhan program dan
data pendukung sebagai obat essensial (untuk evaluasi jalur 1)
·
Dokumen proforma invoice atau surat
keterangan dari yang berwenang bahwa obat ini boleh didaftarkan dinegara tujuan
ekspor (untuk evaluasi jalur III obat khusus ekspor)
Kelengkapan
data mutu dan teknologi untuk obat copy (sejenis)
· Prosedur tetap metode pemeriksaan
obat jadi
· CoA (Certificate of analysis) bahan
baku zat aktif + protap pemeriksaan
· CoA zat tambahan + protap
pemeriksaan
· CoA working standard/baku pembanding
· Spesifikasi obat jadi
· Protokol validasi proses
· Protokol validasi metode analisa
· Protokol uji stabilitas obat jadi
· Metode sterilisasi
· Spesifikasi dan prosedur tetap uji
kemasan
· Protokol uji bioekivalensi/uji
dissolusi terbanding.
v Tahap
registrasi
Pengajuan
registrasi dilakukan dengan melampirkan dokumen pra registrasi, menyerahkan
registrasi dengan mengisi formulir registrasi dan disertai dengan bukti
pembayaran biaya evaluasi dan biaya pendaftaran, lembar konsultasi pra
registrasi, disket (berisikan informasi produk) dan hasil pra registrasi (HPR),
formulir registrasi terdiri dari formulir A, formulir B, formulir C dan
formulir D.
f. Perbedaannya
adalah sebagai berikut ;
v Produk
antara adalah produk yang terdiri atas bahan/campuran bahan yang masih
memerlukan satu atau lebih tahap pengolahan lebih lanjut untuk menjadikannya
produk ruahan.
v Produk
ruahan adalah produk atau bahan yang telah selesai diolah dan siap untuk
dikemas untuk menjadikannya produk jadi/ obat jadi.
v Obat
jadi/ produk jadi adalah produk yang telah melewati seluruh tahapan produksi,
termasuk pengemasan dan telah siap untuk didistribusikan.
g. Perbedaannya
adalah sebagai berikut ;
v Produksi
merupakan semua kegiatan pembuatan mulai dari penerimaan bahan awal, pengolahan
sampai dengan pengemasan untuk menghasilkan obat jadi.
v Pengolahan
adalah bagian dari siklus proses produksi yaitu kegiatan dari mulai proses
penimbangan/ penyediaan bahan obat hingga dihasilkan produk ruahan.
h. Bahan
awal
Merupakan
semua bahan baku dan bahan pengemas yang akan digunakan dalam memproduksi obat
jadi.
i. Spesifikasi
bahan
Merupakan
pemerian suatu bahan awal, produk antara, produk ruahan dan produk jadi yang
meliputi sifat-sifat kimia, fisika dan biologi jika ada. Spesifikasi ini menyatakan
standar dan toleransi yang diperbolehkan dan biasanya dinyatakan secara
deskriptif dan numerik.
j. Bets,
lot dan registrasi
v Bets
merupakan sejumlah produk obat yang mempunyai sifat dan mutu yang seragam yang
dihasilkan dalam satu siklus produksi atas suatu perintah pembuatan tertentu.
Yang terpenting didalam suatu bets adalah adanya homogenitas.
v Lot
merupakan bagian tertentu dari suatu bets yang memiliki sifat dan mutu yang
seragam dalam batas yang telah ditetapkan. Apabila suatu produk obat diproduksi
dengan proses yang terus menerus. Lot berarti suatu bagian tertentu yang
dihasilkan dalam suatu satuan waktu atau satuan jumlah sedemikian rupa sehingga
menjamin bagian ini memiliki sifat dan mutu yang seragam dalam batas yang
ditetapkan.
v Registrasi
merupakan prosedur pendaftaran dan evaluasi obat untuk mendapatkan izin edar.
k. Perbedaan
kalibrasi dan validasi
v Kalibrasi
merupakan serangkaian tindakan untuk menentukan tingkat kesamaan nilai yang
diperoleh dari sebuah alat atau sistem ukur, atau yang dipresentasikan dari
pengukuran bahan dan membandingkannya dengan nilai yang telah diketahui dari
suatu acuan standar.
v Validasi
merupakan suatu tindakan pembuktian dengan cara yang sesuai bahwa tiap-tiap
bahan, proses, kegiatan, sistem, perlengkapan atau mekanisme yang di gunakan
dalam produksi dan pengawasan mutu akan senantiasa mencapai hasil yang
diinginkan secara terus menerus /konsisten.
l. Perbedaannya
adalah
v IPC
(in process control) ; Pemeriksaan dan pengujian yang dilaksanakan selama
proses produksi obat yang dimaksudkan untuk memantau hasil dan memvalidasi
kinerja dari proses produksi yang mungkin menjadi penyebab variasi
karakteristik produk selama proses berjalan.
v QC
(Quality control) ; Semua upaya pengawasan yang dilakukan selama pembuatan
produk dan dirancang untuk menjamin agar produk senantiasa memenuhi
spesifikasi, identitas, kekuatan, kemurnian dan karakteristik lain yang telah
ditetapkan.
v QA
(Quality assurance) ; Seluruh kegiatan terencana dan sistematis yang dilakukan
dalam sistem mutu dan dilakukan sesuai kebutuhan untuk meyakinkan bahwa suatu
barang akan memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan.
m. Diluluskan atau ditolak
v Diluluskan
atau disetujui merupakan status bahan atau produk yang diizinkan untuk
digunakan pada pengolahan, pengemasan atau distribusi setelah melalui pengujian
dan memenuhi spesifikasi yang telah ditentukan.
v Ditolak
merupakan status bahan atau produk yang tidak diizinkan untuk digunakan pada
pengolahan, pengemasan atau distribusi setelah melalui pengujian dan memenuhi
spesifikasi yang telah ditentukan.
n. Karantina
merupakan
status bahan atau produk yang dipisahkan secara fisik atau dengan sistem tertentu,
sementara menunggu keputusan apakah bahan atau produk tersebut ditolak atau
disetujui penggunaannya untuk pengolahan pengemasan dan juga distribusi setelah
melalui suatu pengujian.
o. Hasil teoritis, Hasil standar, dan hasil nyata
v Hasil
teoritis : jumlah yang dihasilkan pada tiap tahap pembuatan produk tertentu,
dihitung berdasarkan jumlah komponen yang digunakan, apabila tidak terjadi
kehilangan atau kesalahan selama pembuatan.
v Hasil
standar : jumlah yang telah dibakukan oleh produsen yang hendaknya dicapai pada
tiap tahap produksi suatu produk obat tertentu.
v Hasil
nyata : jumlah yang sebenarnya dihasilkan pada tiap tahap produksi suatu obat
dari sejumlah tertentu bahan awal yang digunakan.
sangat membantu. terima kasih
ReplyDeletemantaapp
ReplyDeleteKak referensinya darimana?
ReplyDelete