Resep
1. Pengertian resep.
Resep menurut Kepmenkes RI No.1197/MENKES/SK/X/2004 adalah permintaan
tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter hewan kepada apoteker untuk
menyediakan dan menyerahkan obat bagi penderita sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Resep merupakan aspek yang penting untuk
menunjang kualitas hidup pasien. Untuk meningkatkan kualitas peresepan di rumah
sakit, resep yang ditulis oleh dokter harus memenuhi syarat antara lain:
kelengkapan resep, penulisan obat dengan nama generik, obat termasuk dalam FRS,
dan tidak ada efek samping yang membahayakan.
2. Kelengkapan Resep
Menurut Kepmenkes RI No.1027/MENKES/SK/IX/2004 persyaratan administrasi
peresepan meliputi nama dan alamat dokter, serta nomor Surat Izin Praktek; tanggal penulisan resep,
tanda tangan atau paraf dokter penulis resep; nama, alamat, umur, jenis
kelamin, dan berat badan pasien; nama obat, potensi, dosis, dan jumlah yang diminta; cara pemakaian yang jelas; informasi lainnya yang
diperlukan.
Beberapa contoh penulisan
resep yang tidak rasional, seperti:
·
Memberikan
”shotgun prescription” yaitu 6-10 R/ dalam satu resep, hal ini
memungkinkan terjadinya interaksi antar obat akan besar
·
Memberikan
obat konveksi, yaitu memberikan obat jadi yang dibuat secara massal di
pabrik tanpa memperhatikan dosis individu sehingga dosisnya tidak cocok bagi
penderita
·
Memberikan
obat jenis antibiotik atau antiinfeksi kurang dari seharusnya, idealnya obat
diresepkan untuk pemakaian 3-5 hari; tidak memperhatikan keadaan ekonomi
penderita dalam memberikan obat. Namun dalam pemberiannya juga harus tepat
indikasi.
3. Pemantauan resep
Pemantauan resep dilakukan
dalam rangka mengevaluasi aturan pengobatan pasien agar tepat dan efektif.
Pemantauan resep atau pasien yang rutin akan memastikan bahwa:
·
Obat yang tepat diberikan dengan dosis, rute dan
frekuensi yang tepat.
·
Interaksi
obat yang bermakna dapat dihindari.
·
Efek
samping obat dapat diantisipasi dan dicegah atau ditangani secara tepat, dan
jika diperlukan pemantauan terhadap konsentrasi obat dalam plasma.
(Anonima, 2003)
Kegiatan dalam pengkajian instruksi pengobatan/resep pasien meliputi
pengkajian terhadap persyaratan administrasi (kelengkapan penulisan resep);
farmasi (bentuk sediaan, dosis dan jumlah obat, stabilitas dan ketersediaan
obat, aturan penggunaan) dan klinis (ketepatan indikasi, dosis dan waktu
penggunaan obat; duplikasi pengobatan; alergi, interaksi dan efek samping obat;
kontraindikasi; efek aditif).
No comments:
Post a Comment