Thursday, July 16, 2015

pengertian resep



Resep
1.  Pengertian resep.
Resep menurut Kepmenkes RI No.1197/MENKES/SK/X/2004 adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter hewan kepada apoteker untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi penderita sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Resep merupakan aspek yang penting untuk menunjang kualitas hidup pasien. Untuk meningkatkan kualitas peresepan di rumah sakit, resep yang ditulis oleh dokter harus memenuhi syarat antara lain: kelengkapan resep, penulisan obat dengan nama generik, obat termasuk dalam FRS, dan tidak ada efek samping yang membahayakan.
2. Kelengkapan Resep
Menurut Kepmenkes RI No.1027/MENKES/SK/IX/2004 persyaratan administrasi peresepan meliputi nama dan alamat dokter, serta nomor Surat Izin Praktek; tanggal penulisan resep, tanda tangan atau paraf dokter penulis resep; nama, alamat, umur, jenis kelamin, dan berat badan pasien; nama obat, potensi, dosis, dan jumlah yang diminta; cara pemakaian yang jelas; informasi lainnya yang diperlukan.
Beberapa contoh penulisan resep yang tidak rasional, seperti:
·         Memberikan ”shotgun prescription” yaitu 6-10 R/ dalam satu resep, hal ini memungkinkan terjadinya interaksi antar obat akan besar
·         Memberikan obat konveksi, yaitu memberikan obat jadi yang dibuat secara massal di pabrik tanpa memperhatikan dosis individu sehingga dosisnya tidak cocok bagi penderita
·         Memberikan obat jenis antibiotik atau antiinfeksi kurang dari seharusnya, idealnya obat diresepkan untuk pemakaian 3-5 hari; tidak memperhatikan keadaan ekonomi penderita dalam memberikan obat. Namun dalam pemberiannya juga harus tepat indikasi.
3. Pemantauan resep
Pemantauan resep dilakukan dalam rangka mengevaluasi aturan pengobatan pasien agar tepat dan efektif. Pemantauan resep atau pasien yang rutin akan memastikan bahwa:
·           Obat yang tepat diberikan dengan dosis, rute dan frekuensi yang tepat.
·           Interaksi obat yang bermakna dapat dihindari.
·           Efek samping obat dapat diantisipasi dan dicegah atau ditangani secara tepat, dan jika diperlukan pemantauan terhadap konsentrasi obat dalam plasma.
(Anonima, 2003)
Kegiatan dalam pengkajian instruksi pengobatan/resep pasien meliputi pengkajian terhadap persyaratan administrasi (kelengkapan penulisan resep); farmasi (bentuk sediaan, dosis dan jumlah obat, stabilitas dan ketersediaan obat, aturan penggunaan) dan klinis (ketepatan indikasi, dosis dan waktu penggunaan obat; duplikasi pengobatan; alergi, interaksi dan efek samping obat; kontraindikasi; efek aditif).

No comments:

Post a Comment