Kosmetik adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada
bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital
bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan,
mewangikan, mengubah penampilan dan atau memperbaiki bau badan atau melindungi
atau memelihara tubuh pada kondisi baik. (Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik
Indonesia Nomor Hk.00.05.4.1745 tentang Kosmetik; Permenkes No.
1176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetik).
Kosmetik
impor adalah kosmetik produksi pabrik kosmetik luar negeri yang dimasukkan dan
diedarkan di wilayah Indonesia. (Keputusan Kepala Badan POM No.HK.00.05.4.1745
Tahun 2003)
Landasan
Hukum Kosmetika
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Permenkes No. 1175/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Izin
Produksi Kosmetika
Permenkes No. 1176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang
Notifikasi Kosmetik
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik
Indonesia Nomor Hk.00.05.4.1745 tentang Kosmetik
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik
Indonesia Nomor : Hk.00.05.4.3870 Tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetik Yang
Baik
Permenkes
RI No.220/Menkes/Per/
IX/1976 tentang Produksi dan Peredaran Kosmetika dan Alat Kesehatan
IX/1976 tentang Produksi dan Peredaran Kosmetika dan Alat Kesehatan
Permenkes
RI No.140/Menkes/Per/III/1990 tentang Wajib Daftar Alat Kesehatan, Kosmetika
dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
Permenkes
RI No.376/Menkes/Per/III/1990 tentang Bahan, Zat Warna, Zat Pengawet dan Tabir
Surya pada Kosmetika
UU
No. 8 th 1999 tentang perlindungan konsumen
Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 140/Menkes/Per/lll/1991 tentang Wajib Daftar Alat
Kesehatan,Kosmetika dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
Permenkes No 239/1977 Tentang Perizinan Produksi
Kosmetika & Alkes
SYARAT
PENDAFTARAN BADAN POM KOSMETIKA PRODUK IMPOR
1.
API yang masih berlaku
2.
Sertifikat Good Manufactur Practice ( GMP) produsen dari pejabat
berwenang di Negara asal ( khusus produsen di luar Asean )
3.
Surat keterangan yang menyatakan pabrik kosmetika di luar negeri
telah memenuhi persyaratan GMP ( khusus produsen di luar Asean )
4.
Certificate of Free Sale ( CFS ) dari pejabat berwenang di
Negara asal ( khusus produsen di luar Asean )
5.
Surat keterangan notifikasi untuk produk yang diproduksi dan
telah beredar di Negara Asean
6.
Surat penunjukan/ Letter of Appointment yang mencantumkan
masa berlaku dari Negara asal
7.
Surat perjanjian kerjasama mencantumkan masa berlaku dan
disahkan notaries untuk kosmetika yang dikontrakan ( produk kontrak impor )
Tata Cara Pengajuan
Notifikasi
2.
Template yangtelah diisi kemudian dikirim
3.
Pemohon akan menerima email pemberitahuan surat perintah bayar
4.
Pemohon harus menyerahkan nukti bayar asli ke Badan POM
untuk dilakukan verifikasi
5.
Setelah hasil verifikasi dinyatakan benar, pemohon akan menerima
pemberitahuan ID produk
6.
Setiap produk yang telah mendapatkan nomor ID akan
diverifikasi
7.
Setelah hasil verifikasi template notifikasi dan ingredient dinayatakan
lengkap akan diperoleh nomor notifikasi dalam jangka waktu 14 hari
Ada perubahan kewenangan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan
(BBPOM) Surabaya tahun 2011 terkait peredaran kosmetik. BBPOM tak lagi
melakukan uji lab hanya terbatas mengawasi peredaran di pasaran.
“Uji laboratorium dibebankan pada setiap perusahaan, BBPOM hanya mengawasi peredaran makanan, minuman ataupun obat-obatan yang berdar di pasaran saja,” kata Kepala Bidang Sertifikasi Layanan Konsumen BBPOM Surabaya, Endang Widowat, Senin (6/12).
Fungsi sertifikasi adalah untuk mendapatkan surat izin produk. Konsekuensinya, produk kosmetik harus melakukan sertifikasi dulu sebelum beredar di pasaran. Kode produksi kosmetik lokal yakni CD dan kode produksi untuk kosmetik produk luar negeri atau impor yakni CL.
Selain itu, mulai tahun depan, tidak ada lagi kode produksi CL. Kebijakan ini menyusul adanya harmonisasi kosmetik yang berlaku di seluruh Negara ASEAN.
“Uji laboratorium dibebankan pada setiap perusahaan, BBPOM hanya mengawasi peredaran makanan, minuman ataupun obat-obatan yang berdar di pasaran saja,” kata Kepala Bidang Sertifikasi Layanan Konsumen BBPOM Surabaya, Endang Widowat, Senin (6/12).
Fungsi sertifikasi adalah untuk mendapatkan surat izin produk. Konsekuensinya, produk kosmetik harus melakukan sertifikasi dulu sebelum beredar di pasaran. Kode produksi kosmetik lokal yakni CD dan kode produksi untuk kosmetik produk luar negeri atau impor yakni CL.
Selain itu, mulai tahun depan, tidak ada lagi kode produksi CL. Kebijakan ini menyusul adanya harmonisasi kosmetik yang berlaku di seluruh Negara ASEAN.
Saat ini produk yang akan beredar perlu melewati berbagai proses
perizinan. Setelah mendapat izin edar di setiap negara, produk ini harus
melakukan sertifikasi. Sertifikasi inilah yang jadi syarat mengantongi surat
izin edar tersebut
Dengan adanya notifikasi ini, produk impor akan lebih mudah
masuk Indonesia. BBPOM tidak bisa melakukan uji laboratorium atas produk
kosmetik yang akan masuk Indonesia. Dengan adanya notifikasi ini, standardisasi
kosmetik yang bisa beredar di semua Negara ASEAN seragam. Jadi bila sudah
melalui proses notifikasi di salah satu negara, produk tersebut bisa beredar di
seluruh Negara ASEAN. “Perusahaan tetap wajib melakukan pengujian sebelum
produknya beredar. Hanya notifikasinya yang lebih mudah daripada sebelumnya,”
tambahnya.
Meski tidak berhak menguji kosmetik impor yang akan beredar di Indonesia, tapi BBPOM masih berhak mengawasi peredarannya. Menurutnya kewenangan BBPOM setelah notifikasi diberlakukan hanya sebatas saat kosmetik sudah beredar di pasar (post market).
Meski tidak berhak menguji kosmetik impor yang akan beredar di Indonesia, tapi BBPOM masih berhak mengawasi peredarannya. Menurutnya kewenangan BBPOM setelah notifikasi diberlakukan hanya sebatas saat kosmetik sudah beredar di pasar (post market).
No comments:
Post a Comment