Kegiatan
Monitoring dan Evaluasi
Kegiatan utama divisi monitoring dan evaluasi adalah
memonitor dan mengevaluasi program rencana strategik, program rencana lima
tahunan, dan program lain IFRS yang lain.
Administrasi Klaim Asuransi
1. Jaminan
Kesehatan Masyarakat Miskin (JAMKESMAS)
Klaim asuransi yang
dilayani di UPPFI terdiri dari 3 jenis, yaitu :
a.
Kuota :
diberikan kepada masyarakat miskin peserta program Jamkesmas yang biayanya ditanggung oleh Pemerintah
Pusat
b.
Nonkuota :
diberikan kepada masyarakat miskin yang tidak terdaftar sebagai peserta
Jamkesmas, sehingga pembiayaannya ditanggung oleh Pemerintah Daerah (Propinsi
dan Kabupaten)
c.
SKTM :
diberikan kepada masyarakat miskin penduduk kota Surabaya yang tidak terdaftar
dalam Jamkesmas dan Jamkesda, yang pembiayaannya ditanggung oleh Pemerintah
Kota Surabaya
Pengajuan
klaim oleh UPPFI dibari menjadi 2 periode : Periode I (tanggal 1 – 15 setiap
bulan) dan Periode II (tanggal 16 – 30 setiap bulan). Untuk melaksanakan klaim,
dipisahkan antara pasien kanker dan nonkanker.
Untuk
klaim pasien kanker, verifikasi dilakukan untuk setiap pasien dan dikirim ke
IKPK (Instalasi Kerjasama Pelayanan Kesehatan).
2. Klaim Asuransi Kesehatan (ASKES)
ASKES
ada 2, yaitu:
1.
ASKES PNS
2. ASKES
Swasta (Inhealth)
Alur
Klaim Askes:
Berkas-berkas
Pasien tiap UPF dikelompokkan.
Berkas-berkas
tersebut diantaranya:
1. Fotocopy
kartu Askes
2.
Fotocopy KTP
3. Surat
jaminan pelayanan (khusus untuk yang Rawat Inap)
Selanjutnya setelah semua berkas
lengkap, dilakukan entry data ke UDD atau UPF. Setiap 1 atau 2 hari sekali
berkas-berkas tersebut yang sudah dibedakan mana yang untuk arsip dan mana yang
untuk proses pengajuan klaim dikirimkan ke bagian yang akan mengajukan klaim ke
PT. Askes (UPPFI).
Kemudian berkas dikumpulkan hingga 1 bulan dan
dilakukan konversi yang disesuaikan dengan
data software Askes, dan
selanjutnya diklaimkan ke PT. ASKES (Dharmahusada untuk yang PNS dan Inhealth
untuk yang swasta).
3. Jaminan
Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK)
Klaim
jamsostek ada 3 macam:
1.
Rawat Inap : memakai surat jaminan,kartu jamsostek, dan KTP.
2.
Rawat darurat : hanya memakai kartu jamsostek.
3. Rawat
jalan : memakai fotocopy kartu
jamsostek dan surat rujukan.
Alur
Klaim Jamsostek:
Berkas-berkas
Pasien tiap UPF dikelompokkan.
Berkas-berkas
tersebut diantaranya:
1.
Fotocopy kartu Jamsostek
2.
Fotocopy KTP
3.
Surat jaminan pelayanan (khusus untuk
yang Rawat Inap)
Klaim dikolektifkan setiap bulan
yang maximal dilakukan setiap tanggal 15 pada bulan berikutnya.
4. PKS
(Perjanjian Kerjasama)
Kerjasama
ini dilakukan dengan beberapa perusahaan, sehingga karyawan perusahaan tersebut
yang akan berobat dapat menggunakan surat garansi sebagai syarat
administrasinya. Proses klaim tergantung pada kesepakatan saat kerjasama oleh
pihak rumah sakit dengan perusahaan bersangkutan.
Dalam menjalankan kegiatan
pelayanan farmasi di rumah sakit, UPPFI melakukan perencanaan, penyimpanan,
pendistribusian perbekalan farmasi serta administrasi yang berada dibawah tanggung jawab
instalasi farmasi. PKP
yang dilaksanakan di UPPFI pada tanggal 21-25 Februari 2011.
Mahasiswa belajar tentang proses pengelolaan
perbekalan farmasi menggunakan dana BLUD serta diharapkan mampu dalam melakukan pengelolaan perbekalan farmasi di
rumah sakit, khususnya dalam hal perencanaan. Dalam
masa PKP di UPPFI ini kami belajar melakukan perencanaan terhadap perbekalan
farmasi yang dikelola UPPFI meliputi 80 item alat kesehatan, 80 item
obat-obatan, dan 80 item cairan. Dalam melakukan perencanaan digunakan pola
konsumsi dengan penambahan buffer sesuai dengan karakteristik item obat.
No comments:
Post a Comment