Thursday, July 16, 2015

PENGAHPUSAN DAN PEMUSNAHAN PERBEKALAN FARMASI



      Penghapusan dan Pemusnahan            
Pemusnahan atau penghapusan merupakan bagian dari siklus pengelolaan perbekalan farmasi standar. Penghapusan barang milik negara adalah wewenang pejabat yang berwenang untuk menghapus barang milik negara dari buku inventaris barang, dengan tujuan untuk membebaskan pemegang barang atau unit pemakai barang dari pertanggungjawaban administrasi.
Pemusnahan dilakukan untuk barang yang rusak dan telah kadaluarsa, atau barang yang telah tidak dapat diguanakan kembali. Sebagai contoh: pemusnahan botol metadon sirup, karena dikhawatirkan botol tersebut jika tidak dimusnahkan akan disalahgunakan, botol tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam incinerator. Dalam pemusnahan juga harus diperhatikan faktor biaya dan pengaruhnya kepada lingkungan diusahakan agar limbah dari pemusnahan tidak mencemari lingkungan.
Daftar barang yang rusak atau kadaluarsa diajukan ke direktur rumah sakit disertai dengan daftar harga, kemudian direktur akan memberi surat persetujuan dan kemudian dibentuk panitia kecil yang akan menentukan cara-cara penghapusan atau pemusnahan.

No comments:

Post a Comment