Penghapusan dan Pemusnahan
Pemusnahan atau penghapusan merupakan bagian dari siklus pengelolaan
perbekalan farmasi standar. Penghapusan barang milik negara adalah wewenang
pejabat yang berwenang untuk menghapus barang milik negara dari buku inventaris
barang, dengan tujuan untuk membebaskan pemegang barang atau unit pemakai
barang dari pertanggungjawaban administrasi.
Pemusnahan dilakukan untuk barang yang rusak dan telah kadaluarsa, atau
barang yang telah tidak dapat diguanakan kembali. Sebagai contoh: pemusnahan
botol metadon sirup, karena dikhawatirkan botol tersebut jika tidak dimusnahkan
akan disalahgunakan, botol tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam
incinerator. Dalam pemusnahan juga
harus diperhatikan faktor biaya dan pengaruhnya kepada lingkungan diusahakan
agar limbah dari pemusnahan tidak mencemari lingkungan.
Daftar barang yang rusak atau kadaluarsa diajukan ke direktur rumah sakit
disertai dengan daftar harga, kemudian direktur akan memberi surat persetujuan
dan kemudian dibentuk panitia kecil yang akan menentukan cara-cara penghapusan
atau pemusnahan.
No comments:
Post a Comment