Thursday, July 16, 2015

perencanaan farmasi



Perencanaan
Pemilihan obat di Rumah sakit berpedoman pada Formularium Rumah Sakit, DOEN, Formularium hasil kesepakatan dengan pihak penjamin (formularium Jaskesmas, DPHO), Pedoman Diagnosis dan Terapi, Dokumen Medik Kesehatan. Formularium hasil kesepakatan dengan pihak penjamin yaitu berupa pedoman asuransi misalkan DPHO (Daftar Plafon Harga Obat) askes dan buku standar Jamsostek. Pedoman tersebut menjadi salah satu pertimbangan karena RS Dr. Soetomo bekerjasama juga dengan pihak asuransi. Selain itu, perlu diperhatikan jenis-jenis penyakit di rumah sakit dan obat-obat diluar formularium yang sering diresepkan dokter. Hal ini dilakukan untuk memberikan pelayanan maksimal pada pasien dan mencegah pasien menebus obat di luar rumah sakit untuk memudahkan monitoring dan evaluasi.
Terkait pengelolaan perbekalan farmasi, fungsi perencanaan meliputi pola konsumsi sebelumnya dan rekapitulasi semua permintaan dari Unit Pelayanan Farmasi yang ada di Rumah sakit dengan mempertimbangkan stock perbekalan farmasi yang masih ada dan anggaran. Evaluasi perencanaan dilakukan tiap 3 bulan sekali berdasarkan jumlah rata-rata penggunaan perbekalan farmasi. Hasil evaluasi akan menjadi dasar pertimbangan dalam perencanaan berikutnya.
UPPFI  memenuhi kebutuhan perbekalan farmasi  individu untuk  semua UPF  yang ada di Rumah sakit.  Perencanaan dilakukan setiap 2 minggu sekali, Setiap UPF akan mengajukan permintaan  kebutuhan perbekalan farmasi individu kepada  UPPFI, yang kemudian akan diproses oleh UPPFI untuk disetujui oleh  Kepala IFRS. Usulan tersebut akan diajukan kepada Panitia Pengadaan yang akan berhubungan langsung dengan distributor untuk melakukan pemesanan dengan mengeluarkan Surat Pesanan (SP).
Apabila UPF mengajukan permintaan atas perbekalan farmasi individu yang bersifat cito tetapi tidak ada dalam perencanaan maka akan dilakukan permintaan pada UPF lain. Tetapi bila perbekalan farmasi individu yang diminta juga tidak terdapat di UPF lain maka akan dilakukan pemesanan pada distributor oleh Panitia Pengadaan dengan surat pesanan menyusul atau apabila permintaan datang di luar jam kerja  maka akan dilakukan UP/ pembelian pada apotek di luar IFRS dengan menyertakan  nota pembelian. Untuk obat emergency biasanya pada perencanaan pembelian ditambahkan buffer untuk satu bulan dengan tujuan meminimalisir terjadinya kekosongan stok.

No comments:

Post a Comment