Perencanaan
Pemilihan obat di Rumah sakit
berpedoman pada Formularium Rumah Sakit, DOEN, Formularium hasil kesepakatan
dengan pihak penjamin (formularium Jaskesmas, DPHO), Pedoman Diagnosis dan
Terapi, Dokumen Medik Kesehatan. Formularium hasil kesepakatan dengan pihak penjamin
yaitu berupa pedoman asuransi misalkan DPHO (Daftar Plafon Harga Obat) askes
dan buku standar Jamsostek. Pedoman tersebut menjadi salah satu pertimbangan
karena RS Dr. Soetomo bekerjasama juga dengan pihak asuransi. Selain itu, perlu
diperhatikan jenis-jenis penyakit di rumah sakit dan obat-obat diluar
formularium yang sering diresepkan dokter. Hal ini dilakukan untuk memberikan
pelayanan maksimal pada pasien dan mencegah pasien menebus obat di luar rumah
sakit untuk memudahkan monitoring dan evaluasi.
Terkait pengelolaan perbekalan farmasi, fungsi perencanaan meliputi pola
konsumsi sebelumnya
dan rekapitulasi semua permintaan dari Unit Pelayanan Farmasi yang ada di Rumah
sakit dengan mempertimbangkan stock
perbekalan farmasi yang masih ada dan anggaran. Evaluasi perencanaan dilakukan
tiap 3 bulan sekali berdasarkan jumlah rata-rata penggunaan perbekalan farmasi.
Hasil evaluasi akan menjadi dasar pertimbangan dalam perencanaan berikutnya.
UPPFI memenuhi kebutuhan
perbekalan farmasi individu untuk semua UPF
yang ada di Rumah sakit. Perencanaan
dilakukan setiap 2 minggu sekali, Setiap UPF akan mengajukan permintaan kebutuhan perbekalan farmasi individu
kepada UPPFI, yang kemudian akan
diproses oleh UPPFI untuk disetujui
oleh Kepala IFRS. Usulan tersebut akan
diajukan kepada Panitia Pengadaan yang akan berhubungan langsung dengan
distributor untuk melakukan pemesanan dengan mengeluarkan Surat Pesanan (SP).
Apabila UPF mengajukan permintaan atas perbekalan farmasi individu yang
bersifat cito tetapi tidak ada dalam
perencanaan maka akan dilakukan permintaan pada UPF lain. Tetapi bila
perbekalan farmasi individu yang diminta juga tidak terdapat di UPF lain maka
akan dilakukan pemesanan pada distributor oleh Panitia Pengadaan dengan surat
pesanan menyusul atau apabila permintaan datang di luar jam kerja maka akan dilakukan UP/ pembelian pada apotek
di luar IFRS dengan menyertakan nota
pembelian. Untuk obat emergency biasanya pada perencanaan
pembelian ditambahkan buffer untuk satu bulan dengan tujuan meminimalisir
terjadinya kekosongan stok.
No comments:
Post a Comment