(PERATURAN
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR
HK.00.05.1.42.4974)
PENGAWASAN
PEMASUKAN BAHAN KOSMETIK
A.
Alasan
dilakukannya pemasukan bahan kosmetik
Ø Masyarakat
indonesia perlu dilindungi dari penggunaan kosmetik yang mengandung bahan yang
tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu yang dapat merugikan dan atau
membahayakan kesehatan
Dalam hal ini mengacu pada:
1.
Peraturan
Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia No. HK.00.05.4.1745
tahun 2010
2.
Peraturan
Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor
3.
Peraturan
menteri kesehatan.republik indonesia nomor 1176/menkes/per/VIII/2010
Pengertianya:
Kosmetik adalah:
Bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada
bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital
bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan,
mewangikan, mengubah penampilan dan atau memperbaiki bau badan atau melindungi
atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Kosmetik impor
adalah
Kosmetik
produksi pabrik kosmetik luar negeri yang dimasukkan dan diedarkan di wilayah
Indonesia. (Keputusan Kepala Badan POM No.HK.00.05.4.1745 Tahun 2003)
Bahan baku
kosmetik adalah:
bahan yang berasal
dari alam atau sintetik yang digunakan untuk memproduksi kosmetik
B.
Perizinan
Setiap kosmetika yang beredar wajib
memenuhi standar dan/atau persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap kosmetik yang
beredar harus mempunyai notifikasi berdasarkan peraturan PERMENKES nomor 1176, sebagai yang pada pasal 3
yang berbunyi:
1.
Setiap
kosmetika hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar dari Menteri.
2.
izin edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
notifikasi.
3.
Dikecualikan
dari ketentuan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi kosmetika
yang digunakan untuk penelitian dan sampel kosmetika untuk pameran dalam jumlah
terbatas dan tidak diperjualbelikan.
Ø Kenapa harus
dilakukan notifikasi karena kosmetik yang diedarkan harus memenuhi persyaratan
sebagai mana tertuang dalam pasal 5:
1.
Kosmetika
yang dinotifikasi harus dibuat dengan menerapkan CPKB dan memenuhi persyaratan
teknis.
2.
Persyaratan
teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi persyaratan keamanan, bahan,
penandaan, dan klaim.
3.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pedoman CPKB dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan POM.
Tata cara pengajuan notofikasi itu
tertuang dalam pasal 6 yang berbunyi:
1.
Pemohon
yang akan mengajukan permohonan notifikasi kosmetika harus mendaftarkan diri
kepada Kepala Badan..
2.
Pendaftaran
sebagai pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan 1 (satu)
kali, sepanjang tidak terjadi perubahan data pemohon.
3.
Pemohon
yang telah terdaftar dapat mengajukan permohonan notifikasi dengan mengisi
formulir (template)
secara
elektronik pada website
Badan
PengawasObat dan Makanan.
C.
Distribusi
Peredaran adalah
pengadaan, pengangkutan, pemberian, penyerahan, penjualan dan penyediaan di
tempat serta penyimpanan untuk penjualan
D.
Syarat Edar Produk
Syarat pendaftaran untuk suatu
produksi kosmtika impor yang dikeluarkan oleh badan POM
1.
Angka Pengenal Importir (API) yang masih berlaku
2.
Sertifikat Good Manufactur Practice ( GMP) produsen dari pejabat
berwenang di Negara asal ( khusus produsen di luar Asean )
3.
Surat keterangan yang menyatakan pabrik kosmetika di luar negeri
telah memenuhi persyaratan GMP ( khusus produsen di luar Asean )
4.
Certificate of Free Sale ( CFS ) dari pejabat berwenang di
Negara asal ( khusus produsen di luar Asean )
5.
Surat keterangan notifikasi untuk produk yang diproduksi dan
telah beredar di Negara Asean
6.
Surat penunjukan/ Letter of Appointment yang mencantumkan
masa berlaku dari Negara asal
7.
Surat perjanjian kerjasama mencantumkan masa berlaku dan
disahkan notaries untuk kosmetika yang dikontrakan ( produk kontrak impor )
E.
Penanganan dan Pengawasan
·
Penerimaan Produk
1.
Pada
saat penerimaan, barang dokumen hendaknya diperiksa dan dilakukan verifikasi
fisik dengan bantuan keterangan pada label yang meliputi tipe barang dan
jumlahnya.
2.
Barang
kiriman harus diperiksa dengan teliti terhadap kemungkinan terjadinya kerusakan
dan atau cacat. Hendaknya ada Catatan Pertinggal untuk setiap penerimaan
barang.
·
Pengawasan
1.
Catatan-catatan
harus dipelihara meliputi semua catatan penerimaan dan catatan pengeluaran
produk.
2.
Pengawasan
hendaknya meliputi pengamatan prinsip rotasi barang (FlFO).
3.
Semua
label dan wadah produk tidak boleh diubah, dirusak atau diganti.
(Sumber: Kepala badan pengawas obat dan
makanan republik indonesia nomor : hk.00.05.4.3870)
No comments:
Post a Comment