Perencanaan Anggaran
Anggaran pengadaan perbekalan farmasi standar di Rumah sakit berasal dari
pendapatan fungsional Rumah Sakit. Anggaran disusun berdasarkan kebutuhan
tahunan Instalasi/Unit Kerja yang dikonversi dalam satuan biaya. Unit
Perencanaan dan Penyimpanan Perbekalan Farmasi Standar (UPPFS) membuat
perencanaan tahunan tentang jumlah kebutuhan dan perkiraan anggaran dalam
Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang diajukan ke Bagian Perencanaan dan Program RS
dengan persetujuan Kepala Instalasi Farmasi Rumah sakit. RBA dikonversi menjadi
DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) yang selanjutnya disebut DPA tentatif dan
diajukan ke Biro Keuangan Provinsi untuk dikoreksi. Setelah DPA direvisi
menjadi DPA definitif kemudian diajukan oleh Sekdaprov ke pembahasan tingkat
DPRD. Persetujuan DPA definitif tersebut kemudian menjadi DPA-BLUD yang menjadi
dasar penentuan anggaran dalam pengadaan perbekalan kefarmasian standar di
Rumah Sakit.
Perencanaan Pengadaan
Perencanaan pengadaan meliputi
kegiatan untuk menentukan jenis perbekalan farmasi dan jumlah yang diperlukan
untuk periode pengadaan yang akan datang. Tujuan dari perencanaan untuk
menghindari keterlambatan penyediaan barang, kekosongan dan kekurangan barang
yang menjadi kebutuhan masing-masing ruangan, dan perbekalan farmasi yang
menumpuk di gudang dapat dihindari.
Perencanaan untuk periode yang akan datang dilakukan oleh Unit
Penyimpanan Perbekalan Farmasi Standar (UPPFS) didasarkan pada data penggunaan
periode sebelumnya dengan menggunakan metode konsumsi riil. Selain itu,
perencanaan pengadaan memperhatikan faktor jumlah kebutuhan, stok, buffer,
plafon anggaran, waktu penerimaan, dan tingkat kebutuhan. Pedoman dalam membuat
perencanaan adalah Formularium Rumah Sakit, Dokumen Medik, anggaran yang
tersedia, penetapan prioritas (emergency
kit, obat lokal dan general anestesi, obat antiseptik dan desinfektan, obat
umum dan pelengkap, alkes umum dan pembedahan, bahan laboratorium dan reagen,
bahan radiodiagnostik atau radioisotop, gas medik), siklus penyakit, data
penggunaan periode lalu, rencana pengembangan, persediaan barang di gudang,
usulan dari masing-masing unit dengan memperhatikan prioritas sasaran pelayanan
(antara lain IRD, GBPT, Instalasi Sterilisasi dan Binatu, Patologi Klinik,
Patologi Anatomi, Mikrobiologi Klinik, dan Radiologi).
Pengadaan perbekalan farmasi
meliputi obat yaitu obat lokal dan general
anestesia, antiseptik dan desinfektan, obat strategic dan emergency, serta obat umum dan pelengkap, alat kesehatan meliputi
alat kesehatan umum untuk keperluan operasi dan alat kesehatan keperluan
pembedahan, X-ray film, reagen, dan gas medik. Tahapan dalam melakukan pengadaan yaitu: DPA yang
telah disetujui dijadikan RAB (Rencana Anggaran Belanja) oleh UPPFS kemudian
dikirim ke PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) Bidang Penunjang Medik
untuk diteruskan ke unit layanan pengadaan atau pejabat pengadaan, yang
kemudian memproses pengadaan sampai keluarnya SP. Jenis pengadaan yang
dilakukan oleh UPPFS yaitu:
1.
Pengadaan
rutin
RAB dibuat
pada minggu I dan III setiap bulannya.
2.
Pengadaan
CITO
Pengadaan
CITO diklasifikasikan berdasarkan 3 hal, yaitu:
a.
Waktu
pengadaan (di dalam jam dinas dan di luar jam dinas)
b.
Pihak
penyedia barang (distributor dan RS lain/apotek)
c.
Waktu
pembayaran (pembayaran langsung dan pembayaran terjadwal)
Prosedur pengadaan
dengan jumlah <100 juta rupiah dilakukan oleh pejabat pengadaan, sedangkan
prosedur pengadaan dengan jumlah >100 juta rupiah dilakukan oleh panitia
pengadaan.
No comments:
Post a Comment