Thursday, July 16, 2015

Unit Penyimpanan Perbekalan Farmasi Standar



Gambaran Umum Unit Penyimpanan Perbekalan Farmasi Standar (UPPFS)
Unit Penyimpanan Perbekalan Farmasi Standar (UPPFS) merupakan salah satu bagian dari Instalasi Farmasi Rumah sakit yang bertanggungjawab atas pengelolaan perbekalan farmasi standar. Perbekalan farmasi standar adalah perbekalan farmasi yang masuk dalam komponen tarif tindakan atau pemeriksaan. Pengelolaan perbekalan farmasi dilakukan untuk memenuhi kebutuhan perbekalan farmasi yang setiap saat dibutuhkan dalam segi jumlah, jenis, dan kualitas yang baik sehingga dapat mendukung pelayanan kesehatan yang optimal. Perbekalan farmasi yang dikelola oleh UPPFS meliputi:
1.        Obat-obat (obat emergency dan strategic, obat umum dan pelengkap, obat lokal dan general anastesi, serta obat antiseptik dan desinfektan)
2.        Gas medik
3.        Alat-alat kesehatan (alkes umum, pembedahan dan jantung)
4.        X-ray film atau materi radiodiagnostik
5.        Bahan lab atau reagen
Pengelolaan barang medik dilakukan agar kebutuhan barang medik di rumah sakit selalu tersedia pada saat diperlukan dalam jumlah cukup, tepat jenis, tepat waktu dan tepat sasaran sehingga dapat mendukung pelayanan kesehatan yang optimal. Setiap kegiatan memiliki tahap-tahap yang harus terorganisir agar suplai dan penggunaan perbekalan farmasi dapat dikelola secara efektif dan efisien serta tepat dan benar. Pengelolaan perbekalan farmasi yang dilakukan meliputi berbagai kegiatan yang saling terkait satu dengan yang lain. Setiap kegiatan harus terkoordinasi dengan baik, sehingga sistem penyediaan, penyaluran, dan penggunaan perbekalan farmasi dapat berjalan secara efektif dan efisien. Unit Penyimpanan Perbekalan Farmasi Standar memiliki sasaran pelayanan yaitu Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Rawat Darurat, Instalasi Rawat Inap Bedah, Instalasi Rawat Inap Medik, Instalasi Rawat Inap Jiwa, Instalasi Rawat Inap Obstetri dan Ginekologi, Instalasi Rawat Inap Anak, Gendung Bedah Pusat Terpadu, Graha Amerta, dan instalasi-instalasi penunjang lain.
Struktur organisasi di Unit Penyimpanan Perbekalan Farmasi Standar terdiri dari kepala Unit Penyimpanan Perbekalan Farmasi Standar (seorang apoteker), 7 orang asisten apoteker, 3 orang tenaga administrasi dan 6 orang pekarya. Masing-masing asisten apoteker mempunyai tugas sebagai berikut:
1.        Penanggung jawab gudang obat.
2.        Penanggung jawab gudang X-ray film dan bahan radio diagnostik.
3.        Penanggung jawab gudang bahan baku obat padat, obat cair, cairan infus, antiseptik dan desinfektan.
4.        Penanggung jawab gudang alat kesehatan umum dan golongan bedah.
5.        Penanggung jawab gudang bahan laboratorium atau reagen dan gas medik.
6.        Dua orang asisten apoteker bertanggung jawab di pelayanan.

No comments:

Post a Comment