Gambaran Umum Unit Penyimpanan Perbekalan Farmasi Standar (UPPFS)
Unit Penyimpanan
Perbekalan Farmasi Standar (UPPFS)
merupakan salah satu bagian dari Instalasi Farmasi Rumah sakit yang
bertanggungjawab atas pengelolaan perbekalan farmasi standar. Perbekalan farmasi standar adalah
perbekalan farmasi yang masuk dalam komponen tarif tindakan atau pemeriksaan. Pengelolaan perbekalan farmasi dilakukan
untuk memenuhi kebutuhan perbekalan farmasi yang setiap saat dibutuhkan dalam
segi jumlah, jenis, dan kualitas yang baik sehingga dapat mendukung pelayanan
kesehatan yang optimal. Perbekalan farmasi yang dikelola oleh UPPFS meliputi:
1.
Obat-obat (obat emergency dan strategic,
obat umum dan pelengkap, obat lokal dan general anastesi, serta obat antiseptik dan desinfektan)
2.
Gas
medik
3.
Alat-alat kesehatan (alkes umum, pembedahan dan jantung)
4.
X-ray film atau materi radiodiagnostik
5.
Bahan lab atau reagen
Pengelolaan barang medik
dilakukan agar kebutuhan barang medik di rumah sakit selalu tersedia pada saat
diperlukan dalam jumlah cukup, tepat jenis, tepat waktu dan tepat sasaran
sehingga dapat mendukung pelayanan kesehatan yang optimal. Setiap kegiatan
memiliki tahap-tahap yang harus terorganisir agar suplai dan penggunaan
perbekalan farmasi dapat dikelola secara efektif dan efisien serta tepat dan
benar. Pengelolaan perbekalan farmasi yang dilakukan meliputi berbagai kegiatan
yang saling terkait satu dengan yang lain. Setiap kegiatan harus terkoordinasi
dengan baik, sehingga sistem penyediaan, penyaluran, dan penggunaan perbekalan
farmasi dapat berjalan secara efektif dan efisien. Unit Penyimpanan
Perbekalan Farmasi Standar memiliki
sasaran pelayanan yaitu Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Rawat Darurat,
Instalasi Rawat Inap Bedah, Instalasi Rawat Inap Medik, Instalasi Rawat Inap
Jiwa, Instalasi Rawat Inap Obstetri dan Ginekologi, Instalasi Rawat Inap Anak,
Gendung Bedah Pusat Terpadu,
Graha Amerta, dan
instalasi-instalasi penunjang lain.
Struktur organisasi di Unit Penyimpanan Perbekalan Farmasi Standar terdiri dari kepala Unit Penyimpanan
Perbekalan Farmasi Standar (seorang
apoteker), 7 orang asisten apoteker, 3 orang tenaga administrasi dan 6 orang pekarya. Masing-masing asisten
apoteker mempunyai tugas sebagai berikut:
1.
Penanggung
jawab gudang obat.
2.
Penanggung
jawab gudang X-ray film dan bahan radio diagnostik.
3.
Penanggung
jawab gudang bahan baku obat
padat, obat cair, cairan infus, antiseptik dan desinfektan.
4.
Penanggung jawab gudang alat kesehatan umum dan golongan bedah.
5.
Penanggung jawab gudang bahan laboratorium atau reagen dan gas
medik.
6.
Dua orang asisten apoteker bertanggung jawab di
pelayanan.
No comments:
Post a Comment