REPROFESIONALISASI UNTUK MASA
DEPAN
•
STANDARISASI & AKREDITASI PENDIDIKAN OLEH PROFESI
•
PENINGKATAN HUBUNGAN APOTEKER –PROFESIONAL – MASYARAKAT
•
FUNGSI KOGNITIF
–
MESO, DUR, DUE, CBA,DLL
•
FUNGSI INFORMATIF
–
KIE, CONSELING, DLL
•
MENINGKATKAN LEGALITAS APOTEKER DI BERBAGAI SEKTOR
•
MENYUSUN STANDARD DI BERBAGAI BIDANG
•
MENGGUNAKAN TEKNOLOGI DAN INFORMASI
•
KOMPETENSI
q ETIKA
& HUKUM
q PENGETAHUAN
PRODUK
q OBAT,
KOSMETIKA, ALKES, MAKANAN /MINUMAN
q FARMAKOTERAPI
q MEMASTIKAN
DAN MENGAMATI MUTU PRODUK & JASA (QUALITY ASSURANCE)
q KETRAMPILAN
MENAJERIAL / ENTERPREUNER & KOMUNIKASI
q ASUHAN
(CARE)
q PELAYANAN
(SERVICE)
•
MAKNA SERTIFIKASI
•
APOTEKER PERLU MENGUJI dan MENILAI
KEMAMPUAN SENDIRI.
•
MENJAMIN AGAR PEKERJAAN KEFARMASIAN
DILAKSANAKAN DENGAN TINGKAT KOMPETENSI MINIMAL & UNJUK KERJA MAKSIMAL
SEHINGGA MEMBERIKAN KENYAMANAN DAN KEAMANAN BAGI KLIEN / PASIEN
•
JADI PERLU : AUDIT / ASSESSMENT
UNTUK
DIAKREDITASI
KEMUDIAN
DI SERTIFIKASI
•
MASYARAKAT & STAKEHOLDER MENUNTUT
APOTEKER KOMPETEN DAN PROFESIONAL
•
IKUT SERTIFIKASI MERUPAKAN KEBUTUHAN DAN KEWAJIBAN SETIAP ANGGOTA PROFESI
•
SERTIFIKASI MERUPAKAN BAGIAN PENTING DARI
JAMINAN MUTU PEKERJAAN KEFARMASIAN
•
TIAP ANGGOTA PROFESI HARUS MENGEMBANGKAN
DIRI & PRAKTEK KEFARMASIAN SECARA
BERKELANJUTAN
No comments:
Post a Comment