Syarat Pengurusan STRTK (Surat Tanda Registrasi
Tenaga Teknis Kefarmasian)
STRTK dikeluarkan oleh
mentri dan mentri mendelegasikannya kepada KFN (Komite Farmasi Nasional). STRTK
berlaku selama 5 tahun. Untuk memperoleh STRTK
harus memenuhi persyaratan:
o memiliki
ijazah sesuai dengan pendidikannya;
o memiliki
surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin
praktik;
o memiliki
rekomendasi tentang kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA, atau
pimpinan institusi pendidikan lulusan, atau organisasi yang menghimpun Tenaga
Teknis Kefarmasian; dan
o membuat
pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika kefarmasian.
Untuk memperoleh
STRTTK, Tenaga Teknis Kefarmasian harus mengajukan permohonan kepada kepala
dinas kesehatan provinsi dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam
Formulir 4 terlampir
Surat permohonan STRTTK harus
melampirkan:
o
fotokopi ijazah Sarjana
Farmasi atau Ahli Madya Farmasi atau Analis Farmasi atau Tenaga Menengah
Farmasi/Asisten Apoteker;
o
surat keterangan sehat
fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
o
surat pernyataan akan
mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika kefarmasian;
o
surat rekomendasi
kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA, atau pimpinan institusi
pendidikan lulusan, atau organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian;
dan
o
pas foto terbaru
berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2
(dua) lembar
Kepala
Dinas Kesehatan Provinsi harus menerbitkan STRTTK paling lama 10 (sepuluh) hari
kerja sejak surat permohonan diterima dan dinyatakan lengkap menggunakan contoh
sebagaimana tercantum dalam Formulir 5 terlampir.
Mbak kalau ngurus strttk harus orang nya yang bersangkutan atau bisa diwakili? Mohon jawabannya mbak. Terimakasih.
ReplyDeletekalau orang yg tidak bekerja di bidang farmasi, apakah masih bisa mengurus strttk?
ReplyDeleteMisal kan kita dr provinsi jateng mau krja d jatim ?langkah awal untk buat Sika apa ya?
ReplyDeleteSetau saya tidak bisa, karena ada tanda tangan yg tidak bisa diwakilkan.
ReplyDeleteSaya di Medan mau urus str gimana caranya yah buuk atau pak?
ReplyDeleteApa bisa buat strttk bukan didaerah asal.....bgmn caranya dan syaratnya beda apa sama j
ReplyDeleteBgaimana caranya buat surat rekomendasi kemampuan dari apoteker?
ReplyDelete