KOMPETENSI
FARMASIS PRAKTISI FARMASIS PRAKTISI INDUSTRI DALAM BIDANG PRODUCTION MANAGEMENT
(MANAJEMEN PRODUKSI)
Definisi
Seorang Farmasis Praktisi Industri dalam manajemen produksi
adalah seorang Farmasis yang memiliki kompetensi bila Ia telah memperoleh
pendidikan formal Sarjana Sains { S.1 } dari suatu perguruan tinggi dan
memiliki pengetahuan dalam / mengenai desain formula, antara lain ;
- Pengetahuan dalam / mengenai teknologi farmasi
-
Evaluasi desain formula,
bahan baku
-
bahan
pengemas baik primer maupun sekunder
-
Penerapan
Stastical Process Control { SPC }
Penanganan bahan { material
handling } antara lain ;
-
Material Safety Data
Sheet { MSDS }
-
Sistem
penyimpanan { storage sistem } dan
-
Sistem
pemindahan
Proses pembuatan produk farmasi antara lain ;
= Membuat prosedur pengolahan induk dan prosedur pengemasan induk ,
prosedur tetap
= Rekonsiliasi pembuatan produk
Upaya Kesehatan kerja { UKK } dan keselamatan dan Kesehatan kerja { K.3
} / Environment Health and SAfety { EHS } a.l ;
** AMDAL
** Higiene industrial
** Ergonomi dan MSDS
Rancang bangun fasilitas dan sertifikasi CPOB untuk
bangunan,mesin, sarana penunjang dan prosedur sertifikasi CPOB .
Inspeksi diri CPOB antara lain ;
== Memperoleh pengetahuan
tentang teknik dasar inspeksi diri
== Melaksanakan inspeksi diri
== Membuat laporan inspeksi
diri dan menyiapkan program tindakan perbaikan dan pencegahan. kalibrasi,
validasi proses dan pembersihan, menentukan Parameter kritis.
Pengendalian perubahan / change
control antara lain ;
== melaksanakan prosedur
Pengendalian perubahan,
== mengusulkan usul perubahan
Kepemimpinan { leader ship },
**Termasuk kehandalan dalam
pengelolaan, pelatihan dan motivasi personil, serta menguasai bahasa Indonesia
dan bahasa Inggeris secara aktif.
RINCIAN ASPEK PENGETAHUAN YG HARUS DIMILIKI
1. PEMAHAMAN DESAIN FORMULA
Mampu mengevaluasi desain formula dan
desain kemasan sesuai dengan fasilitas dan skala produksi yang digunakan
1.1. Tujuan
a. Melakukan evaluasi desain formula
b. Melakukan evaluasi proses pembuatan
dan cara kerja sesuai dengan fasilitas dan
skala produksi yang digunakan
1.2. Ruang Lingkup
Meliputi kegiatan pemahaman teknologi
farmasi sehingga dapat melakukan evaluasi desain formula dan desain
kemasan sesuai dengan peralatan yang digunakan
sehingga dapat mengoptimalisasi proses pembuatan produk yang
efisien , aman dan memenuhi persyaratan
C P O B.
1.3. Kegiatan
a. Memperoleh pengetahuan tentang sifat
dan memilih bahan baku dan bahan pengemas
b. Menentukan penerapan teknologi
farmasi
c. Melakukan evaluasi terhadap desain
formula dan validasi proses pembuatan
1.4. Cara Evaluasi
a. Ujian lisan dan atau tertulis
b. Metode lain, bila diperlukan.
2. PENANGAN BAHAN (MATERIAL HANDLING)
Mampu menangani bahan
baku, bahan pengemas,produk ruahan, produk antara dan produk jadi selama proses
produksi
2.1. Tujuan
Menangani bahan baku , bahan pengemas,
produk antara, produk ruahan, dan produk jadi secara efektif dan efisien sesuai
dengan ketentuan C P O B
2.2. Ruang Lingkup
Meliputi kegiatan untuk memperoleh
pengetahuan tentang sifat bahan baku, bahan pengemas, produk ruahan, produk antara
dan produk jadi serta penanganan selama penyimpanan , proses produksi dan
pemindahan produk jadi ke Gudang.
2.3. Kegiatan
a. Memperoleh pengetahuan tentang MSDS
b. Melakukan penyimpanan bahan baku,
bahan pengemas, produk [ ruahan, antara, jadi ] selama produksi
c. Menentukan sistem pemindahan
material selama proses produksi yang efisien.
3.
PROSES PEMBUATAN PRODUK FARMASI
Mampu membuat produk jadi sesuai dengan jumlah dan spesifikasi
yang ditentukan dengan biaya yang efisien.
3.1. Tujuan
Membuat produk jadi dalam jumlah dan
sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan secara efisien.
3.2. Ruang Lingkup
Meliputi kegiatan untuk memperoleh
pengetahuan tentang proses pembuatan sediaan farmasi mulai dari proses penimbangan sampai dengan produk jadi
yang memenuhi persyaratan CPOB dan melakukan efisiensi serta optimalisasi
pemakaian mesin / peralatan produksi dan sarana penunjang
3.3. Kegiatan
a.
Membuat
Prosedur Pengolahan Induk dan Prosedur Pengemasan Induk untuk setiap produk /
ukuran bets
a.
yang diperlukan
b.
Membuat
prosedur tetap { Protap } untuk setiap kegiatan
c.
Melakukan
evaluasi terhadap kapasitas produksi produksi
d.
Melakukan
pembersihan / sanitasi ruangan dan mesin
mesin produksi termasuk validasi
pembersihannya
e. Mengevaluasi
Cost 0f Good Manufactured { C O G M } dan
Cost 0f Good Sold { C O G S }
f.
Membuat
rekonsiliasi pembuatan produk
g.
Melakukan
perbaikan proses sehingga diperoleh perbaikan yield dan efisiensi di produksi {
mesin, utilitas, bahan baku, dan bahan pengemas }
h.
Menerapkan
Pedoman C P O B
i.
Melakukan
/ Menerapkan S P C
j.
Melakukan
validasi proses pembuatan
k. Melakukan
pengendalian operasional produksi / Shop
Floor Control
4.
UKK DAN K3/ ENVIRONMENT HEALTH AND SAFETY (ehs)
Mampu membuat program keselamatan dan kesehatan
kerja serta program pemantauan dan pengendalian lingkungan.
4.1. Tujuan
a.
Memiliki pengetahuan yang memadai tentang UKK dan K3 serta menerapkannya.
b.
Memiliki pengetahuan tentang cara cara penanganan limbah sesuai prosedur dan
peraturan pemerintah.
c.
Menyediakan kondisi yang sehat dan aman bagi karyawan dan lingkungan sekitar.
4.2. Ruang Lingkup
Meliputi kegiatan untuk mendapatkan
kondisi lingkungan kerja yang sehat dan aman bagi karyawan selama proses
pembuatan dan pengemasan.
4.3. Kegiatan
a. Melakukan audit EHS di lingkungan
kerja
b. Membuat sistem penanganan bahan baku
, bahan pengemas, produk ruahan, produk antara dan produk jadi.
c. Memantau dan melaksanakan pembuangan limbah.
d. Melakukan evaluasi tentang ergonomi
e. Melakukan evaluasi terhadap mechanical
dan electrical safety .
f.
Memperoleh pengetahuan tentang
MSDS serta sosialisasinya kepada karyawan.
4.4. Cara Evaluasi
a. Ujian lisan dan atau tertulis
b. Metode lain, bila diperlukan.
5. RANCANG BANGUN FASILITAS (FACULTY DESIGN) DAN
SERTIFIKASI CPOB
Mampu melakukan evaluasi
rancang bangun fasilitas yang Memenuhi persyaratan CPOB untuk memperoleh dan
mempertahankan sertifikasi CPOB
serta mengajukan usul perbaikan.
5.1. Tujuan
Agar rancang bangun fasilitas yang
dipakai memenuhi persyaratan C P O B yang berlaku saat ini.
5.2. Ruang lingkup
Meliputi kegiatan mulai dari pembahasan
rancang bangun fasilitas { alur proses, alur material, alur personil, tata
letak ruangan dan mesin, sarana penunjang, penanganan Limbah, perizinan
CPOB } sampai menyetujui serta memberikan usul perbaikan dan penambahan
fasilitas.
5.3. Kegiatan
a. Memeperoleh pengetahuan tentang
persyaratan rancang bangun bangunan dan mesin menurut CPOB
b. Menetapkan kriteria desain {
kapasitas, alur / flow, pilihan pilihan sistem a.l sistem sarana penunjang }
c. Menentukan tata letak { lay out }
d. Menentukan pilihan teknologi dan
mesin produksi
e. Memperoleh pengetahuan tentang
persyaratan sarana penunjang dan limbah menurut CPOB dan pemerintah
f. Memperoleh pengetahuan tentang
prosedur sertifikasi CPOB dan mendapatkan sertifikasi CPOB
g. Melaksanakan manajemen proyek.
6. INPEKSI DIRI CPOB
Mampu melaksanakan inspeksi diri untuk
memastikan bahwa pelaksanaan C P O B berjalan dengan efektif {
sesuai dengan ketentuan berlaku }.
6.1. Tujuan
Memastikan prosedur inspeksi diri
berjalan dengan baik, sehingga mempunyai gambaran tentang efektifitas pelaksanaan C P O B
6.2. Ruang Lingkup
Meliputi kegiatan pelaksanaan inspeksi
diri dan tindakan perbaikannya.
6.3. Kegiatan
a. Melakukan inspeksi diri dengan benar
b. Membuat laporan temuan /
identifikasi temuan
c. Membuat dan melaksanakan rencana
tindakan perbaikan dan pencegahan.
7. KALIBRASI, KUALIFIKASI, DAN VALIDASI
Mampu melakukan proses
kalibrasi, kualifikasi peralatan, validasi proses dan validasi pembersihan
untuk memastkan
mutu produk yang dihasilkan.
7.1. Tujuan
Agar proses kalibrasi , kualifikasi
peralatan, validasi proses dan validasi pembersihan berjalan baik sehingga
menjamin mutu produk yang konsisten dari bets ke bets.
7.2. Ruang Lingkup
Meliputi kegiatan mulai dari
melaksanakan kalibrasi, kualifikasi peralatan, validasi proses dan validasi
pember-
sihan sampai membuat laporan dan
mengambil langkah langkah perbaikan yang diperlukan.
7.3. Kegiatan
a.
Menentukan
parameter kritis mesin, proses dan sarana penunjang
b.
Melakukan
kalibrasi
c.
Melakukan
kualifikasi peralatan
d.
Melakukan
validasi proses dan validasi pembersihan.
8. PENGENDALIAN PERUBAHAN (CHANGE CONTROL)
Mampu mengendalikan perubahan yang
terjadi di produksi yang akan mempengaruhi mutu obat, regulasi dan keamanan
dengan cara melakukan analisis terhadap dampak perubahan dan melakukan langkah
langkah yang diperlukan sebagai akibat dari perubahan.
8.1. TujuAn
Mengendalikan setiap perubahan baik yang direncanakan maupun yang tidak
direncanakan yang terjadi di produksi dan akan mempengaruhi kualitas obat,
regulasi dan keamanan.
8.2. Ruang Lingkup
Kegiatan yang berkaitan dengan
pembuatan prosedur Pengendalian Perubahan meliputi kriteria perubahan
serta analisis dampaknya.
8.3. Kegiatan
a.
Melaksanakan
prosedur Pengendalian Perubahan
b.
Mengajukan
usul perubahan untuk perbaikan
c.
Memantau
pelaksanaan perubahan yang sudah disetujui
d. Membuat
laporan dampak perubahan kepada bagian yang berwenang.
No comments:
Post a Comment