Peran
farmasis dari segi pelayanan di ruang NICU adalah dengan menjalankan kegiatan
farmasi klinis. Kegiatan ini meliputi pencatatan dan evaluasi DFP (Dokumen
Farmasi Penderita) serta mengevaluasi terapi pasien (untuk menjamin penggunaan
obat yang rasional), mulai dari indikasi sampai dengan efek samping, regimen
dosis yang diberikan telah adekuat untuk pasien, stabilitas obat dan rute pemberian, menjamin
tidak ada interaksi obat yang merugikan, menyesuaikan lama pemberian obat,
apakah ada perubahan terapi ataupun terapi tambahan (misalnya obat-obat
antibiotik).
Peran
farmasis dalam hal ini mengidentifikasi DRP (Drug Related Problem) untuk kemudian dapat dicegah ataupun
diberikan alternatif pengatasannya. Selain itu, farmasis juga berkewajiban
untuk menjamin kesesuaian penggunaan obat pada pasien. Karena pemberian obat
dari farmasis hanya sampai pada perawat saja (selanjutnya perawat yang
memberikan obat pada pasien), maka farmasis dituntut untuk dapat memberikan
informasi kepada perawat meliputi stabilitas, pencampuran, interaksi, cara
pemberian (khususnya untuk sediaan IV admixture),
selanjutnya memantau apakah obat telah diberikan dengan frekuensi yang benar.
Pelayanan barang medik dasar di ruang NICU yaitu
petugas NICU mengajukan permintaan bahan dasar melalui lembar permintaan bahan
dasar ke Unit Pelayanan Farmasi lantai 1,
kemudian petugas UPF
menyiapkan kebutuhan barang tersebut sesuai dengan permintaan kemudian petugas
mengantarkan ke ruang NICU. Pelayanan barang medik di luar paket dasar
menggunakan sistem ODD (One Daily Dose)
yaitu setelah visite, dokter menulis
resep masing-masing penderita, setelah semua resep penderita selesai ditulis,
perawat NICU menghubungi Unit Pelayanan Farmasi. Petugas Unit Pelayanan Farmasi mengambil resep ke unit NICU,
kemudian di Unit
Pelayanan Farmasi lantai 1 resep tersebut dibaca dan
diperiksa kebenarannya dan diberi
harga. Keluarga penderita dipanggil ke Unit
Pelayanan Farmasi lantai 1 untuk diberi informasi tentang
obat atau alkes
yang diberikan berikut harganya. Jika keluarga penderita setuju, segera
dibuatkan nota pembayaran berikut copy resepnya. Keluarga penderita
menyelesaikan administrasi di kasir lantai dasar,
kemudian petugas UPF menyiapkan obat
atau alkes kemudian memeriksa kembali kebenaran obat atau alkes
tersebut dan selanjutnya mengirim obat atau alkes
ke ruang NICU kecuali jika keluarga penderita meminta untuk membawa sendiri.
No comments:
Post a Comment