Peran
farmasis dari segi pelayanan di ruang ICCU adalah dengan menjalankan kegiatan
farmasi klinis. Kegiatan ini meliputi pencatatan dan evaluasi DFP (Dokumen
Farmasi Penderita) serta mengevaluasi terapi pasien (untuk menjamin penggunaan
obat yang rasional), mulai dari indikasi sampai dengan efek samping, regimen
dosis yang diberikan telah adekuat untuk pasien, stabilitas obat dan rute pemberian, menjamin
tidak ada interaksi obat yang merugikan, menyesuaikan lama pemberian obat,
apakah ada perubahan terapi ataupun terapi tambahan (misalnya obat-obat
antibiotik).
Peran
farmasis dalam hal ini mengidentifikasi DRP (Drug Related Problem) untuk kemudian dapat dicegah ataupun
diberikan alternatif pengatasannya. Selain itu, farmasis juga berkewajiban
untuk menjamin kesesuaian penggunaan obat pada pasien. Karena pemberian obat
dari farmasis hanya sampai pada perawat saja (selanjutnya perawat yang
memberikan obat pada pasien), maka farmasis dituntut untuk dapat memberikan
informasi kepada perawat meliputi stabilitas, pencampuran, interaksi, cara
pemberian (khususnya untuk sediaan IV admixture),
selanjutnya memantau apakah obat telah diberikan dengan frekuensi yang benar.
Pelayanan barang medik dasar di ruang ICCU yaitu petugas
ICCU mengajukan permintaan bahan dasar melalui lembar permintaan bahan dasar ke
UPF
Rumah Sakit, kemudian petugas UPF menyiapkan kebutuhan barang tersebut sesuai dengan
permintaan kemudian petugas mengantarkan ke ruang ICCU. Pelayanan barang medik
di luar paket dasar menggunakan sistem ODD (One
Daily
Dose) yaitu setelah visite, dokter menulis resep
masing-masing penderita, setelah semua resep penderita selesai ditulis, perawat ICCU menghubungi Unit
Pelayanan Farmasi. Petugas Unit
Pelayanan Farmasi mengambil
resep ke unit ICCU, selanjutnya di Unit
Pelayanan Farmasi lantai 1
resep tersebut dibaca dan diperiksa kebenarannya, kemudian diberi harga.
Keluarga penderita dipanggil ke Unit Pelayanan Farmasi lantai 1 untuk diberi informasi tentang obat
atau alkes yang diberikan berikut
harganya. Jika keluarga penderita setuju, segera dibuatkan nota pembayaran
berikut copy resepnya, selanjutnya keluarga penderita menyelesaikan administrasi di kasir lantai dasar. Petugas
UPF menyiapkan obat atau alkes kemudian memeriksa kembali kebenaran obat
atau alkes tersebut,
kemudian mengirim obat
atau alkes ke ruang ICCU kecuali
jika keluarga penderita meminta untuk membawa sendiri.
No comments:
Post a Comment