Klasifikasi Rumah
Sakit
·
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Kesehatan RI No. 983/Menkes/SK/XI/1992, maka pemerintah mengolongkan rumah
sakit sebagai berikut :
1.
Rumah Sakit Tipe A
Merupakan rumah sakit
yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik spesialistik dan sub
spesialistik yang luas. Rumah sakit tipe ini mempunyai jumlah tempat tidur
lebih dari 1000 buah dan merupakan rumah sakit rujukan tertinggi berdasarkan
fungsinya. Contoh rumah sakit tipe ini adalah RS. Dr. Cipto Mangunkusumo di
Jakarta.
2.
Rumah Sakit Tipe B 2
Rumah sakit tipe ini
mempunyai fasilitas dan kemampuan serta pelayanan medis spesialis yang lengkap,
namun sub spesialis terbatas dengan kapasitas tempat tidur antara 500-1000
buah. Contoh rumah sakit tipe ini adalah perjan RS. Dr. M. Djamil Padang.
3.
Rumah Sakit Tipe B1
Rumah sakit tipe ini mempunyai fasilitas, kemampuan pelayanan medis
spesialis terbatas dan belum ada sub spesialis, dengan kapasitas tempat tidur
300-500 buah. Contohnya adalah RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi.
4.
Rumah Sakit Tipe C
Rumah sakit tipe ini mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis
besar yang meliputi penyakit dalam, bedah, kebidanan dan kesehatan anak, dengan
kapasitas tempat tidur 100-300 buah. Contoh
rumah sakit tipe C adalah RSU Painan dan RSU Pariaman.
5.
Rumah Sakit Tipe D
Rumah sakit tipe D mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis
dasar dengan kapasitas tempat tidur kurang dari 100 buah. Contoh rumah sakit
tipe D adalah RS Umum Solok.
·
Berdasarkan bentuk pelayanan, maka
rumah sakit dapat dibedakan atas :
1.
Rumah Sakit Umum
Merupakan rumah sakit yang memberikan pelayanan terhadap
semua jenis penyakit, mulai dari pelayanan kesehatan yang bersifat dasar sampai
dengan spesialis dan sub spesialis. Contohnya adalah RS Pringadi Medan.
2.
Rumah Sakit Khusus
Merupakan rumah sakit yang melayani kasus-kasus penyakit tertentu saja.
Contohnya RS Jantung Harapan Kita.
3.
Rumah Sakit Pendidikan
Merupakan rumah sakit yang memberikan pelayanan
kesehatan, juga melaksanakan
pendidikan dan pelatihan yang berhubungan dengan kesehatan. Contohnya RS Dr. M.
Djamil Padang.
·
Berdasarkan kepemilikan, maka
rumah sakit dapat digolongkan atas :
1.
Rumah Sakit Pemerintah, dibagi
atas :
a.
Rumah sakit milik pemerintah
pusat, contoh RSUP Bukittinggi
b.
Rumah sakit milik pemerintah
daerah, contohnya RS Dr. Soetomo Surabaya.
c.
Rumah sakit milik Departemen
Pertahanan dan Keamanan, contonya RSAD Gatot Soebroto Surabaya.
d.
Rumah sakit milik Badan Usaha
Milik Negara, contohnya RS Pertamina.
2.
Rumah Sakit Berbadan Hukum
a.
Rumah sakit swasta, contohnya RS
Selaguri Padang
b.
Rumah sakit yayasan, contonhya RS
Yos Sudarso Padang
No comments:
Post a Comment