Komite Farmasi dan
Terapi
Komite Farmasi dan Terapi dibentuk
untuk mengantisipasi perkembangan bidang farmasi yang begitu pesat dan untuk
menghindari hal-hal berikut :
a)
Penulisan terapi polifarmasi
b)
Pemberian obat yang rasional
c)
Timbulnya persaingan pabrik obat
yang menjadikan rumah sakit sebagai lahan pemasaran produknya
Keanggotaan Komite Farmasi dan Terapi minimal sebagai
berikut :
Tiga dokter ahli yang berasal dari
empat spesialisasi
Satu apoteker sebagai sekretaris
Satu juru rawat
Satu tenaga administrasi
Tugas, wewenang dan tanggung jawab komite farmasi :
a)
Membantu pimpinan rumah sakit
untuk peningkatan peggunaan obat secara
rasional
b)
Menyusun tata laksana penggunaan
formularium rumah sakit sebagai pedoman terapi di rumah sakit
c)
Memantau dan menganalisa
kerasionalan penggunaan obat di rumah sakit
d)
Melakukan analisa untung rugi dan
biaya penggunaan obat di rumah sakit
e)
Memperbaharui isi formularium
sesuai dengan kemajuan ilmu kedokteran
f)
Mengkoordinir pelaksanaan uji
klinik
g)
Mengkoordinir monitoring efek
samping obat (MESO)
h)
Menjalin kerja sama dengan komite
lain secara horizontal dan vertikal
i)
Menampung, memberi saran dan ikut
memecahkan masalah lain dalam pengelolaan obat di rumah sakit
No comments:
Post a Comment