ASPEK GMP
Pedoman CPOB sesuai dengan Badan POM meliputi 12 aspek
yaitu: manajemen mutu, personalia, bangunan dan fasilitas, peralatan, sanitasi
dan hygiene, produksi, pengawasan mutu, inspeksi diri dan audit mutu,
penanganan keluhan produk dan penarikan kembali produk dan produk kembalian,
dokumentasi, pembuatan dan analisis berdasarkan kontrak, serta kualifikasi dan
validasi.
Kualifikasi
dan Validasi
a.
Kualifikasi
1) Kualifikasi
Desain (KD)
Merupakan unsure
pertama dalam melakukan validasi terhadap fasilitas, sistem atau peralatan yang baru.
2) Kualifikasi
Instalasi (KI)
Dilakukan terhadap
fasilitas, system dan peralatan baru atau yang dimodifikasi. Persyaratan
minimal untuk melakukan KI adalah: instalasi peralatan, pipa dan sarana
penunjang dan instrument sesuai spesifikasi dan gambar teknik yang didesain;
pengumpulan dan penyusunan dokumen pengoperasian dan perawatan peralatan dari
pemasok; ketentuan dan persyaratan kalibrasi; dan verifikasi bahan konstruksi.
3) Kualifikasi
Operasional (KO)
KO dapat dilakukan
setelah KI. KO minimal mencakup: pengujian tentang proses sistem dan peralatan; dan pengujian yang
meliputi satu atau beberapa kondisi yang mencakup batas operasional atas dan
bawah. Penyelesaikan formal KO mencakup: kalibrasi, prosedur, pengoperasian dan
pembersihan, pemilihan operator dan perawatan preventif. Penyelesaian KO
fasilitas, sistem
dan peralatan dilengkapi dengan persetujuan tertulis.
4) Kualifikasi
Kinerja (KK)
KK dilakukan setelah KO
selesai, meskipun dalam beberapa kasus KK disatukan dengan KO. KK minimal
mencakup: pengujian dengan menggunakan bahan baku, bahan pengganti yang
memenuhi spesifikasi atau produk simulasi yang dilakukan berdasarkan
pengetahuan tentang proses, fasilitas, sistem
dan peralatan; dan uji yang meliputi satu atau beberapa kondisi yang mencakup
batas atas dan bawah.
5) Kualifikasi
fasilitas, peralatan dan sistem
terpasang yang telah operasional
Agar dapatmendukung dan
memverifikasi parameter operasional dan batas variable kritis pengoperasian
alat.Kalibrasi, prosedur, pengoperasian dan pembersihan, perawatan preventif
serta prosedur dan catatan pelatihan operator didokumentasikan.
b.
Validasi
Proses
Terdapat 3 macam cara
untuk melakukan validasi proses:
1) Validasi
Prospektif
Validasi proses sebelum
produk dipasarkan
2) Validasi
konkuren
Validasi proses dilakukan
selama proses produksi rutin
3) Validasi
Retrospektif
Validasi yang dilakukan
pada proses yang sudah berjalan (diambil dari data-data sebelumnya). Validasi
ini tidak berlaku jika terjadi perubahan formula, peralatan dan prosedur
pembuatan
c.
Validasi
Pembersihan
Pembersihan
dilakukan dengan metode analisis yang tervalidasi yang memiliki kepekaan untuk
mendeteksi residu atau
cemaran serta memiliki batas deteksi yang peka untuk mendeteksi tingkat residu
atau cemaran. Prosedur pembersihan untuk produk dan proses serupa dilakukan
pembersihan pada rentang interval waktu tertentu. Syarat metode tersebut telah
tervalidasi adalah dengan melaksanakan prosedur 3 kali secara berurutan dengan
hasil memenuhi persyaratan.
d.
Pengendalian
Perubahan
Prosedur
pengendalian perubahan memastikan bahwa data pendukung cukup untuk menunjukan
bahwa proses yang diperbaiki akan menghasilkan suatu produk yang sesuai mutu
yang diinginkan dan konsisten dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Dampak
perubahan fasilitas, sistem
dan peralatan terhadap produk dievaluasi, termasuk analisis resiko, kemudian
dikualifikasi dan validasi ulang dengan berdasarkan kebutuhan dan cakupannya.
e.
Validasi
Ulang (revalidasi)
Fasilitas,
sistem, peralatan
dan proses termasuk proses pembersihan secara berkala dievaluasi untuk
konfirmasi bahwa validasi yang telah dilakukan masih absah. Jika terjadi perubahan maka
dibutuhkan validasi ulang/revalidasi.
f.
Validasi
Metode Analisis
Tujuannya
adalah untuk mengetahui bahwa metode analisis sesuai tujuan penggunaanya.
Validasi proses analisis dilakukan 4 tahapan: uji identitas, uji kuantitatif
kemurnian kandungan, uji batas impuritas, dan uji kuantitatif zat aktif dalam
sampel bahan atau obat atau komponen obat tertentu.
Karakteristik
validasi yang diperhatikan yaitu akurasi, presisi, repeatability, intermediate
precision, spesifikasi, batas deteksi/ LOD, batas kuantifikasi/LOQ, linieritas,
dan rentang.
g.
Perencanaan
Validasi
Semua
kegiatan validasi direncanakan dahulu dan didokumentasian sementara secara
singkat, tepat dan jelas dalam RIV (Rencana IndukValidasi). RIV mencakup:
kebijaksanaan validasi; struktur organisasi kegiatan validasi; ringkasan
fasilitas, sistem,
peralatan dan proses yang akan divalidasi; format dokumen, protocol,dan laporan
validasi, perencanaan dan jadwal pelaksanaan; pengendalian perubahan acuan
dokumen yang digunakan.
h.
Dokumentasi
Protokol
validasi tertulis dibuat untuk merinci kualifikasi dan validasi yang akan
dilakukan, serta merinci langkah kritis dan criteria penerimaan. Protocol
dikaji dan disetujui oleh kabag QA.
Laporan
dibuat yang mengacu pada protocol kualifikasi dan atau protocol validasi yang
mencakup seluruh hasil yang diperoleh serta penyimpanan yang terjadi dan
perbaikan yang telah dilakukan dan didokumentasikan.
Setelah kualifikasi selesai diberikan peretujuan tertulis untuk dapat melanjutkan tahap kualifikasi dan validasi
Setelah kualifikasi selesai diberikan peretujuan tertulis untuk dapat melanjutkan tahap kualifikasi dan validasi
No comments:
Post a Comment