ASPEK GMP
Pedoman CPOB sesuai dengan Badan POM
meliputi 12 aspek yaitu: manajemen mutu, personalia, bangunan dan fasilitas,
peralatan, sanitasi dan hygiene, produksi, pengawasan mutu, inspeksi diri dan
audit mutu, penanganan keluhan produk dan penarikan kembali produk dan produk
kembalian, dokumentasi, pembuatan dan analisis berdasarkan kontrak, serta
kualifikasi dan validasi.
Sanitasi
dan Hygiene
Tingkat sanitasi dan hygiene yang tingi diterapkan pada setiap
aspek pembuatan obat.Ruang lingkup santitasi dan hygiene meliputi personalia, bangunan,
peralatan dan perlengkapan, produksi serta wadahnya, setiap hal yang dapat
merupakan sumber pencemaran produk.Sumber pencemaran dihilangkan melalui suatu
program sanitasi dan hygiene
yang menyeluruh dan terpadu.
a.
Personalia
-
Semua karyawan menjalani pemeriksaan
kesehatan sebelum dan selama bekerja, dan pemeriksaan mata secara berkala.
-
Semua karyawan menerapkan hygiene
perorangan yang baik.
-
Tiap karyawan yang mengidap suatu
penyakit yang dapat merugikan kualitas produk dilarang menangani bahan-bahan
sampai sembuh kembali.
-
Semua karyawan melaporkan keadaan yang
dapat merugikan produk.
-
Pemakaian sarung tangan untuk menghindari sentuhan langsung antara
tangan dengan bahan dan produk.
-
Karyawan menggunakan pakaian pelindung
untuk keamanan sendiri.
-
Hanya petugas yang berwenang yang boleh memasuki
bangunan dan fasilitas daerah terbatas.
-
Karyawan diinstruksikan agar mencucui
tangan sebelum memasuki daerah produksi.
-
Merokok, makan dan minum dilarang
didaerah produksi, laboratorium, dan daerah lain yang dapat merugikan produk
-
Prosedur perorangan diberlakukan bagi
semua orang.
b.
Bangunan dan fasilitas
-
Gedung dirancang dan dibangun dengan
tepat untuk memudahkan pelaksanaan sanitasi yang baik.
-
Toilet dengan ventilasi yang tersedia
cukup
-
Tempat penyimpanan pakaian memadai.
-
Tempat pencucian diletakkan diluar
daerah steril.
-
Penyimpanan, penyiapan dan konsumsi
makanan dibatasi didaerah khusus dan memenuhi standar kebersihan.
-
Sampah tidak boleh dibiarkan menumpuk
dan dikumpulkan dalam wadah yang sesuai.
-
Rodentisida, insektisida, bahan
fumigasi, dan bahan pembersih tidak boleh mencemari peralatan dan bahan.
-
Ada prosedur tertulis (SOP/ Standard
Operation Prosedure) yang menunjukkan penanggung jawab sanitasi dan hygiene.
c.
Pembersihan dan Peralatan
-
Peralatan dibersihkan, dijaga dan
disimpan dalam kondisi yang bersih serta diperiksa kembali kebersihannya
sebelum dipakai.
-
Pembersihan dilakukan dengan cara vakum
atau basah, dan sedapat mungkin dihindari pencemaran produk.
-
Pembersihan dan penyimpanan alat dan
bahan pembersih dilakukan dalam ruangan yang terpisah dari pengolahan.
-
Prosedur yang tertulis untuk pembersihan
dan sanitasi dibuat, dipatuhi dan dilaksanakan.
-
Catatan pembersihan, sanitasi,
sterilisasi dan inspeksi diri disimpan.
Validasi
prosedur pembersihan
dan sanitasi
Makasih banyak artikel ini sangat membantu saya.
ReplyDelete