ASPEK GMP
Pedoman CPOB sesuai dengan Badan POM meliputi 12 aspek
yaitu: manajemen mutu, personalia, bangunan dan fasilitas, peralatan, sanitasi
dan hygiene, produksi, pengawasan mutu, inspeksi diri dan audit mutu,
penanganan keluhan produk dan penarikan kembali produk dan produk kembalian,
dokumentasi, pembuatan dan analisis berdasarkan kontrak, serta kualifikasi dan
validasi.
1.
Dokumentasi
Dokumentasi
pembuatan obat merupakan bagian dari systeminformasi dan managemen yang meliputi
spesifikasi bahan baku, bahan pengemas, produk antara, produk ruahan dan obat
jadi, dokumen dalam produksi, dokumen dalam pengawasan mutu, dokumen
penyimpanan dan distribusi, dokumen dalam pemeliharaan, pembersihan dan
pengendalian ruangan serta peralatan, dokumen dalam pengamanan keluhan obat dan
obat jadi, dokumen untuk peralatan khusus, prosedur dan catatan tentang
inspeksi diri, pedoman dan catatan tentang pelatihan CPOB bagi karyawan.
2.
Pembuatan
dan Analisis Berdasarkan Kontrak
Dilakukan
untuk menghindari kesalahpahaman yang dapat menyebabkan produk atau pekerjaan
dengan mutu yang tidak memuaskan.Kontrak tertulis antara pemberi dan penerima
kontrak dibuat secara jelas menentukan tanggung jawab dan kewajiban
masing-masing pihak. Kontrak menyatakan secara jelas prosedur pelulusan tiap
bets produk yang menjadi tanggung jawab kabag pemastian mutu (QA).
No comments:
Post a Comment