ASPEK GMP
Pedoman CPOB sesuai dengan Badan POM meliputi 12 aspek
yaitu: manajemen mutu, personalia, bangunan dan fasilitas, peralatan, sanitasi
dan hygiene, produksi, pengawasan mutu, inspeksi diri dan audit mutu,
penanganan keluhan produk dan penarikan kembali produk dan produk kembalian,
dokumentasi, pembuatan dan analisis berdasarkan kontrak, serta kualifikasi dan
validasi.
Personalia
Jumlah
karyawan yang ditetapkan harus memiliki cukup pengetahuan, keterampilan dan
kemampuan sesuai dengan bidangnya, memiliki kesehatan mental dan fisik yang
baik sehingga mampu melaksanakan tugasnya secara professional dan sebagaimana
mestinya, serta mempunyai sikap dan kesadaran tinggi untuk melaksanakan sesuai
CPOB.
Hal-hal yang harus
diperhatikan adalah:
a. Organisasi,
kualifikasi dan tanggung jawab
Bagian
produksi dan bagian pengawasan mutu dalam struktur organisasi dipimpin oleh
apoteker yang berbeda agar tanggung jawab dan wewenang kedua bagian tersebut
jelas.Masing-masing
bagian diberi wewenang penuh dan sarana yang cukup untuk melaksanakan tugasnya
secara efektif dan efisien. Kedua bagian tersebut tidak boleh mempunyai kepentingan
lain di luar organisasi pabrik, sehingga dapat menghambat, membatasi tanggung
jawab bagian tersebut, dan menimbulkan pertentangan kepentingan pribadi atau
financial. Selain itu, seorang manager produksi dan pengawasan mutu harus
seorang apoteker
yang terampil, terlatih dan memiliki pengalaman praktis yang memadai dibidang
industry farmasi dan keterampilan dalam kepemimpinan sehingga memungkinkan
melaksanakan tugas secara professional.
Seorang
manager produksi memiliki wewenang serta tanggung jawab penuh untuk mengelola
produksi obat,
bertanggung jawab atas kualitas obat, baik dengan manager pengawasan mutu
maupun manager teknik.
Seorang
manager pengawasan mutu memiliki wewenang dan tanggung jawab penuh dalam
seluruh tugas pengawasan mutu yaitu dalam penyusunan verifikasi dan pelaksanaan
seluruh prosedur pengawasan mutu. Selain itu, seorang manager pengawasan mutu
memiliki wewenang untuk meluluskan bahan awal, produk antara, produk ruahan dan
obat jadi bila produk itu sesuai dengan spesifikasinya, atau menolaknya bila
tidak cocok dengan spesifikasinya atau bila tidak dibuat sesuai dengan prosedur
yang disetujui dan kondisi yang ditentukan.
Manager
produksi dan manager pengawasan mutu bersama-sama bertanggung jawab atau ikut
bertanggung jawab dalam penyusunan dan pengesahan prosedur-prosedur tertulis,
pemantauan dan pengawasan lingkungan pembuatan obat, kebersihan pabrik dan
validasi proses produksi, kalibrasi alat-alat pengukur, latihan personalia,
pemberian persetujuan terhadap pemasok bahan dan kontraktor, pengamanan produk
dan bahan terhadap kerusakan dan kemunduran mutu dan dalam penyimpanan
catatan-catatan.
Tenanga
penunjang untuk membantu tenaga inti di atas, ditunjuk tenaga yang terampil
dalam jumlah yang sesuai untuk melaksanakan supervise langsung dibagian
produksi dan pengawasan mutu. Disamping staf tersebut diatas tersedia tenaga
yang terlatih secara teknis dalam jumlah yang memadai untuk melaksanakan
kegiatan produksi dan pengawasan mutu yang sesuai dengan prosedur dan
spesifikasi yang telah ditentukan, serta memahami petunjuk kerja yang
tertulis.Tanggung jawab diberikan kepada setiap karyawan tidak boleh berlebihan
sehingga dapat mecegah timbulnya resiko terhadap mutu obat.
b. Pelatihan
Pelatihan
diberikan pada seluruh karyawan, baik yang berhubungan langsung dengan proses
produksi obat maupun tidak. Karyawan dilatih mengenai kegiatan yang sesuai
dengan tugasnya dan prinsip CPOB.Pelatihan ini diberikan oleh tenaga ahli.
Latihan
mengenai CPOB dilakukan secara berkesinambungan dan dengan frekuensi yang
memadai untuk menjamin agar para karyawan memahami dan mengerti betul dengan
persyaratan CPOB dilaksanakan menurut program tertulis yang telah disetujui
oleh manager produksi dan manager pengawasan.
No comments:
Post a Comment