ASPEK GMP
Pedoman CPOB sesuai dengan Badan POM meliputi 12 aspek
yaitu: manajemen mutu, personalia, bangunan dan fasilitas, peralatan, sanitasi
dan hygiene, produksi, pengawasan mutu, inspeksi diri dan audit mutu,
penanganan keluhan produk dan penarikan kembali produk dan produk kembalian,
dokumentasi, pembuatan dan analisis berdasarkan kontrak, serta kualifikasi dan
validasi.
Penanganan
Terhadap Produk, Penarikan Kembali Produk dan Produk Kembalian
Penarikan
kembali produk jadi berupa penarikan kembali satu atau beberapa batch.Hal ini
dilakukan bila ada produk yang menimbulkan efek samping atau masalah medis
lainnya yang menyangkut fisik, reaksi-reaksi alergi, efek toksik.Penanganan
keluhan dan laporan dicatat dan secepatnya ditangani kemudian dilakukan
penelitian dan evaluasi.Tindak
lanjut dilakukan berupa tindakan perbaikan, penarikan obat dan dilaporkan
kepada pemerintah yang berwenang.
Produk kembalian dapat dikelompokkan
sebagai berikut: yang masih memenuhi spesifikasi yang dapat digunakan, yang
dapat diolah ulang dan yang tidak dapat diolah ulang. Prosedur penanganan
produk kembalian mencakup jumlah, karantina, penelitian, pengolahan kembali,
pemeriksaan dan pengawasan mutu yang seksama.Obat kembalian yang tidak dapat
diolah ulang dimusnahkan dan dibuat prosedur.
No comments:
Post a Comment