Friday, August 28, 2015

Tugas dan Fungsi Rumah Sakit



Tugas dan Fungsi Rumah Sakit
            Pada umumnya rumah sakit bertugas untuk menyediakan keperluan untuk pemeliharaan dan pemulihan kesehatan. Menurut Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 983/Menkes/SK/IX/1992, rumah sakit bertugas untuk melaksanakan upaya kesehatan yang berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan.
            Guna melaksanakan tugasnya, rumah sakit mempunyai berbagai fungsi yaitu menyelenggarakan pelayanan medik, pelayanan penunjangan medik dan non medik, pelayanan dan asuhan keperawatan, pelayanan rujukan, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan serta administrasi umum dan keuangan.
            Secara tradisional keberadaan rumah sakit bermaksud untuk mengobati dan memberikan perawatan penderita sakit dan terluka. Sehubungan dengan fungsi dasar ini, rumah sakit melakukan pendidikan terutama bagi mahasiswa kedokteran, perawat dan personil lainnya.

No comments:

Post a Comment