Saturday, September 12, 2015

CPOB bangunan



BANGUNAN dan LINGKUNGAN KERJA
Disain dan kontruksi bangunan untuk produksi obat obatan harus memiliki ciri yang dapat mencegah bahaya yang dapat merugikan mutu obat.
Ciri disain ini hendaklah memberikan kondisi lingkungan yang sesuai, menunjang kebiasaan kebersihan yang baik,
memungkinkan pembersihan dan sanitasi yang cukup, Menghindarkan masuknya debu, serangga dan hewan lainnya
dan memungkinkan para karyawan untuk melaksanakan tugas tugasnya.
Kegiatan tertentu yang memerlukan pemisahan ruangan spt :
1. Penerimaan bahan
2. Karantina bahan masuk
3. Penyimpanan bahan awal
4. Penimbangan dan penyerahan
5. Pengolahan
6. Pengisian dan pengemasan
7. Penyimpanan produk ruahan
8. Karantina barang jadi yang menunggu pelulusan akhir oleh
    bagian pengawasan mutu.
9. Penyimpanan barang jadi
10. Pengiriman
11. Laboratorium
12. Kandang hewan hendaklah merupakan bangunan terpisah atau setidak tidaknya merupakan ruangan terpisah
13. Daerah pencucian peralatan
Ruangan yang diperlukan untuk pembuatan produk steril hendaklah terpisah dari kegitan lainnya.

Daerah pabrik dapat dibagi atas 3 zona ;
1. Zona hitam ; bebas dimasuki oleh sembarang petugas
2. Zona abu abu ; merupakan zona produksi non steril
Kebebasan karyawan dan barang barang memasuki daerah ini dikurangi. Untuk memasuki daerah ini karyawan harus terlebih dahulu mencuci tangan serta memakai pakaian khusus yang bersih. Barang barang memasuki daerah ini  harus diganti kemasannya dengan wadah khusus.
3. Zona putih : merupakan produksi steril.

Penandaan warna untuk kelas kebersihan [ klasifikasi ruangan produksi  menurut Asean GMP ]
GMP = Good Manufacturing Practice]
= kelas IV [ hitam ]
= kelas III [ abu abu ]
= kelas I dan II [ putih ]
    Catatan : kelas I dan II = ruang steril
                     kelas I = ruang aseptis



KOMPETENSI FARMASIS DALAM MERANCANG BANGUN FASILITAS [ FACILTY DESIGN ] DAN SERTIFIKASI CPOB BIDANG MANAJEMEN MUTU
    Mampu melakukan evaluasi rancang bangun fasilitas yang memenuhi persyaratan CPOB untuk mempertahankan sertifikasi  CPOB serta mengajukan usul perbaikan.
4.1. Tujuan
        Agar rancang bangun fasilitas yang dipakai memenuhi persyaratan CPOB yang beraku saat ini.
4.2. Ruang Lingkup
       Meliputi kegiatan mulai dari pembahasan rancang bangun fasilitas [ alur proses , alur material, alur personil, tata letak ruang dan mesin, sarana penunjang, penangan limbah, perizinan CPOB ] sampai menyetujui seta memberikan usul perbaikan.
4.3. Kegiatan
a.     Memperoleh pengetahuan tentang persyaratan bangunan menurut CPOB.
b.     Memperoleh pengetahuan tentang persyaratan rancang bangun mesin menurut CPOB
c.     Memperoleh pengetahuan tentang persyaratan sarana penunjang menurut CPOB
d.     Menyetujui rancang bangun yang memenuhi persyaratan CPOB.
4.4. Cara Evaluasi
        a. Ujian lisan dan atau tertulis
        b. Metode lain, bila diperlukan.   



KOMPETENSI FARMASIS DALAM MERANCANG BANGUN FASILITAS (FACULTY DESIGN) DAN SERTIFIKASI CPOB BIDANG MANAJEMEN PRODUKSI
Mampu melakukan evaluasi rancang bangun fasilitas yang Memenuhi persyaratan CPOB untuk memperoleh dan
mempertahankan sertifikasi CPOB serta mengajukan usul perbaikan.
5.1. Tujuan
        Agar rancang bangun fasilitas yang dipakai memenuhi persyaratan C P O B yang berlaku saat ini.
5.2. Ruang lingkup
        Meliputi kegiatan mulai dari pembahasan rancang bangun fasilitas { alur proses, alur material, alur personil,  tata          letak ruangan dan mesin, sarana penunjang, penanganan Limbah, perizinan CPOB } sampai menyetujui  serta     memberikan usul perbaikan dan penambahan fasilitas.
5.3. Kegiatan
         a. Memeperoleh pengetahuan tentang persyaratan rancang bangun bangunan dan mesin menurut CPOB
         b. Menetapkan kriteria desain { kapasitas, alur / flow, pilihan pilihan sistem a.l sistem sarana penunjang }
         c. Menentukan tata letak { lay out }
         d. Menentukan pilihan teknologi dan mesin produksi
         e. Memperoleh pengetahuan tentang persyaratan sarana penunjang dan limbah menurut CPOB dan pemerintah
         f. Memperoleh pengetahuan tentang prosedur sertifikasi CPOB dan mendapatkan sertifikasi CPOB
         g. Melaksanakan manajemen proyek.   

No comments:

Post a Comment